Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MK Tolak Gugatan, Heronimus-Sahrul Resmi Bupati-Wakil Bupati Terpilih Supiori.

K
Penulis: Karolus Daot❯

 

Hakim Mahkamah Kontitusi Suhartoyo, saat mambacakan putusan dismisal Perkara PHPU Bupati Supiori, Rabu (5/2/2025). (Istimewa)
Hakim Mahkamah Kontitusi Suhartoyo, saat mambacakan putusan dismisal Perkara PHPU Bupati Supiori, Rabu (5/2/2025). (Istimewa)


Advertisement

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa Pilkada Supiori yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Yotam Wakum dan Marinus Maryar.

Putusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/2) pukul 13.30 WIB.

Majelis Hakim yang beranggotakan sembilan orang menolak permohonan tersebut karena dinyatakan melewati tenggat waktu pengajuan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Dengan demikian, keputusan ini semakin menguatkan kemenangan pasangan Heronimus Mansoben, dan Sahrul Hasanudin Nunsi, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Supiori terpilih periode 2024-2029.

Keputusan ini didasarkan pada hasil Pilkada Supiori yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori melalui Keputusan Nomor 294 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Tahun 2024.

Tim Kuasa Hukum pihak terkait, Gustaf Kawer, mengaku bersyukur atas putusan MK yang mengabulkan eksepsi mereka terkait kedaluwarsa gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon.

Advertisement

"Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya mengabulkan eksepsi (bantahan) dari pihak terkait, yakni pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, serta jawaban KPU Kabupaten Supiori,” kata Gustav, Kamis (6/2/2025).

“Mahkamah menilai permohonan pemohon telah melewati tenggat waktu pengajuan sehingga tidak dapat diterima," sambungnya.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi suara Pilkada Supiori diumumkan oleh KPU Kabupaten Supiori pada 3 Desember 2024 pukul 20.30 WIT.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, batas waktu pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan adalah tiga hari kerja, yakni dari 3 Desember hingga 5 Desember 2024.

Namun, pemohon baru mengajukan gugatan ke MK pada 6 Desember 2024 pukul 17.19 WIB, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Nomor 82/PAN.MK/e-AP3/03/2021.

"Dengan demikian, gugatan tersebut dinilai telah melewati batas waktu yang ditentukan dan tidak dapat diterima oleh MK," ungkapnya.

Dengan putusan ini, pasangan Heronimus Mansoben dan Sahrul Hasanudin Nunsi secara resmi dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Supiori terpilih.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Supiori akan menetapkan pasangan tersebut sebagai pemenang Pilkada, sebelum akhirnya dilantik oleh Presiden Republik Indonesia.

“Kami berharap putusan ini semakin memperkuat legitimasi bupati dan wakil bupati terpilih agar mereka dapat bekerja dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Supiori," pungkas Gustaf Kawer. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Buka Akses Pendidikan Gratis, Sekolah Rakyat Biak Numfor Prioritaskan Warga Kurang Mampu

Buka Akses Pendidikan Gratis, Sekolah Rakyat Biak Numfor Prioritaskan Warga Kurang Mampu

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terus mematangkan penyiapan Sekolah Rakyat (SR)

Antisipasi PHMS, Balai Veteriner Jayapura Datangi Peternak

Antisipasi PHMS, Balai Veteriner Jayapura Datangi Peternak

Persoalan penyakit hewan menular selama ini perlu mendapat penanganan segera. Salah dalam hitungan waktu saja dampaknya ternak akan mati

Program Biak Sehat Tembus Batas Wilayah Demi Pengobatan Warga

Program Biak Sehat Tembus Batas Wilayah Demi Pengobatan Warga

Melalui Dinas Kesehatan, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp3 miliar dari APBD 2026 khusus untuk membiayai rujukan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer