Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPU Papua Pegunungan Minta MK Tolak Permohonan Befa-Natan

Y
Penulis: Yohanes Palen❯
Logo KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Logo KPU (Komisi Pemilihan Umum)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- KPU membantah dalil permohonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Nomor Urut 2 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol dalam perkara sengketa Pilkada 2024 yang menyebut tidak ada pencoblosan di 32 distrik pada Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan.


Advertisement

 “Dalil tersebut tidak benar dan tidak jelas karena Pemohon (Befa-Natan) tidak menguraikan alasan mengapa di 32 distrik tersebut tidak dilaksanakan pemilihan,”ungkap Kuasa Hukum KPU Papua Pegunungan, Ali Nurdin di Mahkamah Konstitusi.

Menurut KPU, tidak adanya pencoblosan di 32 distrik merupakan dalil yang tidak terbukti karena saksi dari pihak Befa-Natan tercatat hadir dalam rapat pleno tingkat distrik di Kabupaten Tolikara.

Sementara itu, terkait dalil Befa-Natan mengenai dugaan tindak pidana pemilihan, KPU Papua Pegunungan menyatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Advertisement

KPU juga menyebut dalil Befa-Natan soal tindak pidana pemilihan tidak jelas karena tidak menguraikan identitas pelaku, korban, bentuk pelanggaran, waktu dan lokasi, serta pengaruh pelanggaran terhadap perolehan suara. 

“Termohon tidak pernah menerima laporan atau rekomendasi dari Bawaslu Papua Pegunungan mengenai hal itu,”tutur Ali Nurdin.

Untuk itu KPU Papua Pegunungan meminta MK menolak permohonan Befa-Natan untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan 2024. 

Advertisement

Sebelumnya, pasangan Befa-Natan menduga tingginya perolehan suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Nomor Urut 1 John Tabo dan Ones Pahabol disebabkan oleh manipulasi suara yang terjadi di tiga Kabupaten.

Befa-Natan mendalilkan sebanyak 32 distrik di Kabupaten Tolikara tidak melakukan pemilihan dan pleno tingkat distrik. 

Adapun, perolehan suara Befa-Natan tercatat nihil di 32 distrik tersebut. Mereka menduga terjadi alokasi perolehan suara kepada pasangan calon nomor urut 1.

Sebab, hasil pemilihan dilaporkan secara sepihak ke KPU Kabupaten Tolikara dan KPU Provinsi Papua Pegunungan oleh saksi-saksi dari pihak John-Ones melalui pesan singkat dan telepon.

Selain itu, Befa-Natan mendalilkan bahwa masyarakat di empat distrik pada Kabupaten Yahukimo melakukan kesepakatan untuk membagi suara.

Pembagian itu diduga karena adanya intimidasi dan penghadangan massa.

Befa-Natan juga mendalilkan adanya pengalihan suara sebanyak 74.281 di Kabupaten Lanny Jaya.

Hal itu diduga terjadi karena terdapat kesepakatan masyarakat di kampung-kampung dan distrik-distrik pada kabupaten tersebut.

Pemohon pada perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu, pada pokoknya, meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024.(*).

 

 

 

 

 

 

Advertisement

Artikel Terkait

Ketua PDI-P Dogiyai Apresiasi KPU Gelar Forum Konsultasi Publik

Ketua PDI-P Dogiyai Apresiasi KPU Gelar Forum Konsultasi Publik

Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Dogiyai, Elias Anouw, mengapresiasi pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Stand

KPU Dogiyai Buka Ruang Konsultasi Publik, Bahas Standar Pelayanan dan SOP Pemilu

KPU Dogiyai Buka Ruang Konsultasi Publik, Bahas Standar Pelayanan dan SOP Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik Tahun 2026 sebagai upaya meningkatk

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, KPU Siapkan Anggaran Rp 1,42 Triliun

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, KPU Siapkan Anggaran Rp 1,42 Triliun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan anggaran sekitar Rp 1,42 triliun untuk mendukung sejumlah kegiatan awal tahapan Pemilu 2029 yang mulai berjalan pada tahun depan. Anggaran tersebut masuk dalam pagu indikatif KPU ta

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer