Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ajukan Gugatan ke MK, KPU Papua Akui Dua Poin Ini Penting Untuk Diketahui Peserta Pilkada

M
Penulis: Mustakim Ali❯
Anggota KPU Provinsi Papua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yohannes Fajar Irianto Kambon. (Ceposonline.com/MUSTAKIM)
Anggota KPU Provinsi Papua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yohannes Fajar Irianto Kambon. (Ceposonline.com/MUSTAKIM)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - KPU Provinsi Papua menjelaskan ada dua hal penting untuk diketahui peserta dalam mengajukan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Advertisement

Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Papua Bidang Teknis Penyelenggara, Yohannes Fajar Irianto Kambon saat dikonfirmasi Ceposonline.com via seluler, Senin (16/12/2024).

Menurutnya, hal pertama yang menjadi acuannya adalah ketentuan Pasal 158.
Dijelaskan pada Pasal 158 ayat (1) Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan:

Poin a menjelaskan, provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

Advertisement

Untuk diketahui bahwa, hasil perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua diungguli oleh nomor urut 1, pasangan Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai (BTM-YB) dengan jumlah suara 269.970, sedangkan paslon urut 2, pasangan Mathius D Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (MARI-YO) sebanyak 262.777.

Perselisihan perolehan suara dari kedua paslon tersebut sebanyak 7.193, sesuai pasal 158 ayat 1 poin a masih di bawah 2%.

"Melihat hasil pleno rekapitulasi suara gubernur dan wakil gubernur Papua, kalau dihitung masih kurang dari 2% yang artinya memenuhi syarat pada pasal 158 ayat 1 poin a. Sesuai penyampaian lisan saksi-saksi dalam rapat pleno kemarin, ada kemungkinan dilanjutkan ke MK," ujar Fajar Kambon.

Advertisement

Poin kedua menurut Fajar Irianto Kambon adalah, jenis dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif yang diajukan peserta Pilkada juga menjadi salah satu acuan untuk ditindaklanjuti oleh MK.

"MK sendiri telah membuat terobosan baru dari beberapa Pilkada yang kita lalui, dimana mereka (MK) juga memperhatikan dugaan pelanggaran itu, artinya, jika perselisihannya dapat meyakinkan MK maka mereka akan menyidangkannya," ungkapnya.

Sampai saat ini juga KPU Provinsi Papua belum mendapatkan informasi secara resmi bagi peserta Pilkada yang mengajukan permohonan gugatan ke MK.

"Kalau prosedurnya, peserta Pilkada memiliki kesempatan tiga hari setelah penetapan KPU. Sampai hari ini kami belum dapat informasi siapa saja yang mengajukan gugatan, namun kalau melihat lisan para saksi-saksi saat pleno ada kemungkinan untuk ke sana," tuturnya.(*)

Advertisement

Artikel Terkait

2.500 Peserta Siap Meriahkan HUT ke-81 RI di Papua, Joged Veronika dan Yospan Asaibori Jadi Atraksi

2.500 Peserta Siap Meriahkan HUT ke-81 RI di Papua, Joged Veronika dan Yospan Asaibori Jadi Atraksi

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Provinsi Papua akan berlangsung semarak.

MDF Siapkan Kapal Cepat, Warga Pesisir Papua Ditargetkan Tiba di Jayapura Hanya Sehari

MDF Siapkan Kapal Cepat, Warga Pesisir Papua Ditargetkan Tiba di Jayapura Hanya Sehari

Pemerintah Provinsi Papua mempercepat pembangunan sistem transportasi laut terpadu sebagai upaya meningkatkan konektivitas antardaerah, menekan biaya logistik, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir.

Teror di Jalanan, Sopir Truk di Mimika Minta Perlindungan Polisi

Teror di Jalanan, Sopir Truk di Mimika Minta Perlindungan Polisi

Ratusan sopir truk mendatangi Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (5/11/2026).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer