
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Drama rekapitulasi Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura tidak meruntuhkan kekuatan partai banteng, kata ini mungkin tepat disematkan pada Pilkada Papua tahun 2024.
Sejak awal konteslasi politik di Bumi Cendrawasih ini sudah menjadi perbincangan hangat dikhalayak luas.
Itu berawal adanya isu kotak kosong yang dimainkan oleh koalisi besar atau disebut koalisi KIM plus.
Dengan kekuatan logistik yang memadai pasangan nomor urut 2 Mathius D. Fakhiri-Aryoko-Rumaropen (MARI-YO) mampu memboyong hampir semua partai politik.
Hanya saja PDIP sebagai partai oposisi pada pemerintahan presiden Prabowo-Gibran tetap pada pendiriannya untuk menjadi perahu bagi kader-kadernya yang ada di daerah.
Meskipun awalnya pendirian ini tergonjang ganjing karena kekuatan logistik dari masing masing kader tidak mampu mengalahkan lawan politik untuk membayar mahar partai politik.
Khususnya di Papua, meski sejak lama DPD PDIP Papua mendorong kadernya untuk bertarung menjadi Pemimpin di wilayah adat Tabi-Saireri, namun kembali lagi bahwa semangat mereka terpatahkan dengan kekuatan logistik. Bisa dikatakan bahwa mereka tidak mampu membayar mahar partai politik yang nilainnya memuncak langit.
Kondisi ini seakan menghempas semangat mereka untuk bertarung.
Namun tepat pada Selasa 20 Agustus 2024 Mahkamah Konsitusi menetapkan Syarat calon kepala daerah Pilkada 2024.
MK memutuskan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Ketua Umum Partai Gelora Muhammad Anis Matta.
Putusan ini seakan sebuah angin segar datang mengantam tembok besar meruntuhkan semangat koalisi KIM plus.
Mereka yang awalnya berayal akan memenangkan pilkada disebagian besar provinsi maupun kabupaten kota, namun dengan putusan MK itu muncul rasanya perjuangan untuk mempermalukan partai Banteng menjadi sia-sia.
Sebab pencalonan kepala daerah bukan lagi ditentukan jumlah kursi pada hasil pileg 2024 namun bergantung pada jumlah suara.
Putusan inipun memacu semangat kader PDIP Papua untuk bertarung meskipun tanpa berkoalisi dengan partai politik apapun. Akan tetapi hasil pemilu Papua suara mereka di kursi lagisltatif tingkat provinsi memenuhi syarat pencalonan kepala daerah.
Mulai dari situlah pertarungan hebat dimulai. PDIP mendorong Mantan Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano dengan pasangannya Yermias Bisai (BTM-YB) melawan pasangan MARI-YO.
Banyak orang beranggapan bahwa perjuangan BTM-YB ini hanya akan sia sia, satu sisi MARI-YO pasangan yang didukung oleh partai pemenang Pilpres, sisi lain MARI-YO memiliki kekuatan logistik yang memadai sementara BTM-YB hanya bermodalkan nekat sehingga tidak akan mungkin putra Tabi-Saieri ini menang.
Hal lain juga bahwa BTM ketika itu terpilih menjadi DPR RI, sehingga banyak orang membujuk agar ia tetap lanjut ke Senyayan Jakarta, kemudian YB masih menjadi Bupati Defenitif di Kabupaten Waropen sebab tidak akan mungkin mereka akan menang melawan MARI-YO.
Sebagai mantan pamong BTM tampak tidak menggubris bujukan tersebut, Ia tetap pada pendiriannya untuk tetap bertarung meskipun perjuangan mereka terbata-bata.
Adapun dasar kuat Manager Persipura dan Managaer Tim Persiwa Paropen tersebut bahwa Papua harus di pimpin oleh orang Tabi-Saireri srbagaimana amanat UU Otsus. Sehingga apapun yang terjadi mereka tetap berdiri teguh melawan koalisi Kim Plus.
Pertarunganpun di mulai, kedua kandidat mulai menyusuri kampung kampung di setiap Kabupaten Kota mereka datang dengan membawa sejumlah gagasan, ide maupun program kerja untuk ditawarkan kepada masyarakat. Tahapan yang berlangsung kurang lebih dua bulan itu berjalan tanpa hambatan.
Hingga pada puncaknya Rabu 27 November kemarin semua masyarakat termasuk juga kandidat memberikan hak suara dibilik suara di masing masing TPS.
Saat itu gelombang pilkada belum terasa berat, sebab hasil quick count dari setiap TPS menunjukan keduanya unggul atas pasangan Mari-Yo.
Meskipun demikian BTM-YB tetap merasa cemas sebab dengan pengalamanya mereka selama ini di bidang politik hasil di TPS tidak seratus persen menjadi pentu kemenangan.
Sebagian besar proses pemilihan umum di Indonesia bermasalah saat suara rakyat masuk pada tahap pleno tingkat Distrik (PPD).
Sehingga mereka tetap mengarahkan tim kerja dan juga masyarakat untuk tetap mengawal suara di setiap PPD.
Kecemasan itu menjadi sebuah kenyatan dimana hasil di suara di Distrik Jayapura selatan, Kota Jayapura terjadi perbedaan yang siginifikan. Dimana PPD melakukan kecurangan dengan menggelmbungkan suara pasangan Mari-Yo.
Menurut data C Hasil yang dikantongi saksi BTM-YB suara Mari-Yo di Distrik Japsel hanya 29.063 suara, akan tetapi saat pleno tingkat PPD yang berlangsung di Hotel Grand Abepura berubah menjadi 38.200. Saksi akhirnya memprotes hasil tersebut namun sayangnya tidak mendapatkan hasil hasil yang memuaskan.
Akhirnya mereka ajukan form keberatan ke tingkat Kota dengan harapan suara yang digelembungkan itu dapat dikembalikan saat pleno di tingkat KPU Kota Jayapura.
Harapan itu tampaknya kembali pupus sebab KPU Kota Jayapura tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut dengan dalih bahwa kewenangan menyelesaikan masalah C hasil sudsh menjadi kewenangan PPD. Adapun KPU hanya menyelesaikan masalah jika D hasil PPD bermasalah.
Saksi BTM-YB ini kemuan kembali membahwa harapan itu ke tingkat profinsi. Mereka mengajukan masalah uang sama kepada KPU Provinsi. Lagi-lagi harapan itu tak kunjung mendapatkan hasil yang muaskan.
Selama empat hari terhiting sejak, Rabu (11/12/2024) di tingkat provinsi, debat kusir seputaran hasil rekapitulasi tingkat Kota Jayapura ini menjadi pekerjaan yang hanya menguras tenaga.
Sehingga pada akhirnya hari ini Sabtu (14/12/2024) KPU dengan berbagai pertimbangan menetapkan suara Distrik Japsel tetap sesuai dengan hasil pleno Kota Jayapura. Sehingga total keseluruhan suara BTM-YB di Kota Jayapura sebesar 90.859 sementara Mari-Yo mendapatkan 114.271 suara.
Meskipun hasil itu tidak berubah namun BTM-YB tetap unggul dibandingkan Mari-Yo. Akumulasi keseluruhan suara 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua BTM-YB menang dengan total 269.970 sementara Mari-Yo hanya mendapatkan 262.777 suara. KPU Papua kemudian menetapkan BTM-YB menjadi calon terpilih pilkada Papua. Dengan ini maka drama PPD Japsel menjadi sia sia bagi Mari-Yo (*)



