Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

HARI INI 4 TPS di Mimika Papua Tengah Lakukan PSU, Cek Lokasimu

W
Penulis: Wahyu Welerubun❯
ILUSTRASI - Logistik Pemilu 2024.
ILUSTRASI - Logistik Pemilu 2024.

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Tanggal 7 Desember 2024 mendatang terdapat 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Mimika yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).


Advertisement

Komisioner KPU Kabupaten Mimika yang juga sebagai Koordinator Divisi Hukum Hironimus Ladoangin Kia Ruma menyebutkan bahwa keputusan ini diambil menyusul terungkapnya pelanggaran serius yang terjadi selama proses pemilu pada 27 November 2024.

Kata Hironimus, PSU akan dilaksanakan di 2 Distrik di dalam kota Timika, yakni Distrik Mimika Baru di TPS 008 Dingo Narama dan TPS 018 Kebun Sirih dan Distrik Wania di TPS 001 Kadun Jaya dan TPS 001 Nawaripi.

“Pelanggaran utama di TPS 008 Dingo Narama dan TPS 018 Kebun Siri adalah manipulasi surat suara sisa. Surat suara sisa di TPS 008 dibagikan kepada saksi dan anggota KPPS, lalu dicoblos. Satu saksi bahkan menerima hingga 10 surat suara,” kata Hironimus saat ditemui di Hotel Cartenz Timika, Rabu (4/12/2024).

Advertisement

Hironimus melanjutkan, untuk TPS 018 Kebun Siri, pelanggaran serupa terjadi. Namun, surat suara yang dicoblos baru untuk pemilihan gubernur, sementara surat suara bupati belum sempat dicoblos atau dimasukkan ke kotak suara.

Kemudian, di Distrik Wania, TPS 001 Kadun Jaya menghadapi pelanggaran yang sama, yakni pembagian dan pencoblosan surat suara sisa. Namun, pelanggaran di TPS 001 Nawaripi berbeda.

Advertisement

Di TPS 001 Nawaripi, ada pemilih tanpa KTP elektronik yang mencoblos lebih dari satu kali. Ini jelas melanggar ketentuan Pasal 112 Ayat 2. Mereka tidak berhak mencoblos karena tidak memenuhi syarat administrasi.

 “KPU Mimika telah menyiapkan logistik untuk PSU, termasuk surat suara baru yang diberi tanda khusus PSU. “Surat suara sudah kami jemput dari Jawa Timur, dan mekanisme pemilihan akan sama seperti sebelumnya,” ungkap Hironimus.

Hironimus menyatakan, hasil PSU akan dimasukkan ke dalam rekapitulasi tingkat kabupaten. PSU ini akan menjadi catatan kejadian khusus dalam penetapan calon terpilih. Setelah PSU selesai, KPU akan merevisi Surat Keputusan (SK) penetapan hasil pilkada.

KPU Mimika menegaskan bahwa jeda waktu antara rekapitulasi awal dan penetapan calon terpilih akan dimanfaatkan untuk memastikan semua data, termasuk hasil PSU, terintegrasi dengan baik. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Ketua PDI-P Dogiyai Apresiasi KPU Gelar Forum Konsultasi Publik

Ketua PDI-P Dogiyai Apresiasi KPU Gelar Forum Konsultasi Publik

Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Dogiyai, Elias Anouw, mengapresiasi pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Stand

KPU Dogiyai Buka Ruang Konsultasi Publik, Bahas Standar Pelayanan dan SOP Pemilu

KPU Dogiyai Buka Ruang Konsultasi Publik, Bahas Standar Pelayanan dan SOP Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik Tahun 2026 sebagai upaya meningkatk

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, KPU Siapkan Anggaran Rp 1,42 Triliun

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, KPU Siapkan Anggaran Rp 1,42 Triliun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan anggaran sekitar Rp 1,42 triliun untuk mendukung sejumlah kegiatan awal tahapan Pemilu 2029 yang mulai berjalan pada tahun depan. Anggaran tersebut masuk dalam pagu indikatif KPU ta

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer