Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPU Papua Selatan Sosialisasi Pungut Hitung dan Rekapitulasi Surat dengan Sasaran Ini 

Y
Penulis: Yulius Sulo❯

KPU Papua Selatan saat mensosialisasikan tahapan persiapan pungut hitung  dan rekapitulasi suara di Swiss Belhotel Merauke, Sabtu (23/11/2024). Ceposonline.com/Sulo  
KPU Papua Selatan saat mensosialisasikan tahapan persiapan pungut hitung  dan rekapitulasi suara di Swiss Belhotel Merauke, Sabtu (23/11/2024). Ceposonline.com/Sulo  
CEPOSONLIONE.COM,  MERAUKE-  Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Provinsi Papua Selatan menggelar sosialisasi tahapan persiapan pungut hitung  dan rekapitulasi suara di Swiss Belhotel Merauke, Sabtu (23/11/2024).


Advertisement

Devisi Tehnis KPU Papua Selatan Helda Richarda Ambay seusai sosialisasi itu menjelaskan, sosialiasi ini terkait dengan PKPU Nomor 17 dan Nomor 18.  PKPU nomor 17 tentang  pemungutan dan penghitungan suara dan rekapitulasi.

’’Sasarannya kepada partai politik, gabungan partai politik dan pasangan calon dalam hal ini LO serta tokoh-tokoh masyarakat dan kaum muda agar memperoleh pemahaman yang sama terkait dengan beberapa issu strategis yang sangat penting khusus untuk masa tahapan  pemungutan suara nanti,’’ katanya.

Beberapa hal yang sangat penting itu beber Helda Richarda Ambay, diantaranya terkait dengan C pemberitahuan  yang diharapkan sesuai dan tepat sasaran, terdistribusi kepada pemilih yang namanya tertera dalam C pemberitahuan dan bagaimana mengajak para tokoh  masyarakat dan politik untuk sama-sama mengawasi pendistribusian  tersebut agar tepat sasaran.   

Advertisement

Selain itu juga pihaknya mensosialisasikan kategori pemilih. Sesuai dengan PKPU, pemilih terbagi dalam 3 kategori. Pertama adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang  datang ke TPS mulai mulia 07.00-13.00 WIT. Lalu kedua pemili kategori DPTB  atau pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT namun dengan alasan tertentu melakukan pindah memilih yang memiliki hak memilih di TPS mulai pukul  11.00-13.00 WIT.

‘’Ketiga adalah pemilih tambahan atau pemilih khusus, yakni pemilih yang sudah memiliki  identitas kependudukan atau e-KTP tapi belum terdaftar dalam  DPT dan DPTB.

‘’Pemilih tersebut dapat  menyalurkan hak pilihnya di TPS dimana alamat KPTnya tertera. Pemilih ini punya hak memilih di TPS mulai  pukul 12.000-13.00 WIT,’’ katanya.

Advertisement

Issu krusial yang sangat penting lainnya, lanjut dia terkait dengan C hasil dan C-hasil salinan. Diharapkan pada proses perhitungan sampai penulisan seluruih C hasil salinan diharapkan kepada para saksi maupun pengawas TPS dapat mendokumentasikan C ghasil slainan yang ada di TPS sebagai  bahan sandingan untuk dipakai dalam pencocokan saat rapat rekapitulasi tingkat distrik.

‘’Kita harapkan teman-teman politik dalam hal ini tim pemenangan memfasilitasi teman-teman saksi dengan HP adroid yang dapat didokumentasikan C hasil itu,’’ pungkasnya. (*)

 

Advertisement

Artikel Terkait

KPU Papsel Bahas Keterwakilan Suara Rakyat Lewat Diskusi Panel

KPU Papsel Bahas Keterwakilan Suara Rakyat Lewat Diskusi Panel

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menggelar diskusi panel bertajuk The Electoral System Design dalam rangka memperingati Ha

Fokus Pembinaan Muda, PSSI Papua Tengah Bidik Pertiwi Cup 2027

Fokus Pembinaan Muda, PSSI Papua Tengah Bidik Pertiwi Cup 2027

Kebangkitan sepak bola di Papua Tengah kini mulai menampakkan titik terang. Usai resmi dikukuhkan di Nabire, Jumat (6/11/2026)

Pelarian Berakhir, Buron Penembakan Polisi di Puncak Jaya Ditembak

Pelarian Berakhir, Buron Penembakan Polisi di Puncak Jaya Ditembak

Pelarian T.T (21), salah seorang buron (DPO) kasus penembakan mematikan terhadap almarhum Brigpol Ronald M. Enok, akhirnya terhenti.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer