Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masih Berproses, Bawaslu Kota Jayapura Pastikan Laporan Paslon BMD-DIPO dan ABR-HARUS Belum Dihentikan

Y
Penulis: Yohanes Palen❯
 Anggota Bawaslu Kota Jayapura, Yohanes Kia Masan. (Foto: HANS PALEN/CEPOSONLINE.COM).
 Anggota Bawaslu Kota Jayapura, Yohanes Kia Masan. (Foto: HANS PALEN/CEPOSONLINE.COM).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Bawaslu Kota Jayapura memastikan laporan dari Paslon BMD-DIPO dan ABR-HARUS belum dihentikan kasusnya.


Advertisement

Hal ini menangapi atas pemberitaan media masa bahwa kasus tersebut sudah dihentikan Bawaslu dan Gakkumdu karena tidak memiliki bukti kuat.

"Jadi, untuk pelaporan yang disampaikan oleh Paslon BMD-DIPO dan ABR-HARUS yang mereka sampaikan pada tanggal 18 November 2024 lalu kasusnya belum kita hentikan,"ucap Anggota Bawaslu Kota Jayapura, Yohanes Kia Masan ketika memberikan keterangan pers di Kantor Gakkumdu Kota Jayapura, Kamis (21/11/2024) sore.

Kata Yohanes Masan, pelaporan dari 2 Paslon tersebut sejauh ini masih dalam proses klarifikasi.

Advertisement

Adapun klarifikasi yang dimaksudnya pihaknya yaitu pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk pengambilan keterangan.

"Kasus ini masih berjalan dan belum kami hentikan,"tegas Yohanes Masan.

Yohanes Masan menyampaikan, kalau saat ini ada penyampaian di media masa oleh Paslon nomor 2 bahwa kasus ini sudah diperiksa dan dihentikan Bawaslu karena tidak terbukti, maka dasarnya apa.

Advertisement

"Saya sendiri yang memang melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan yakni bapak Jhony Banua Rouw. Namun itu untuk laporan yang berbeda atau kasus lainnya,"terang Yohanes Masan.

Sambung Yohanes Masan, dari hasil klarifikasi itu akan dikaji oleh pihaknya dan akan dibahas bersama tiga unsur di Gakkumdu yakni Bawaslu, Kapolisian dan Kejaksaan.

Sehingga apabila dalam proses penanganan itu sesuai mekanisme bahwa itu tidak terbukti bersalah atau pelanggaran pidana maka pihaknya akan keluarkan status pelaporanya

Adapun statusnya akan ditempel dipapan pengumuman di Kantor Gakkumdu Kota Jayapura.

Kemudian akan disampaikan kepada para pihak dalam hal ini pelapor.

"Kalaupun ada statement yang bersangkutan bahwa tidak ditemukan alat bukti kuat dan sudah dihentikan kasusnya, itu merupakan asumsi beliau sendiri,"tuturnya.

Yohenes Masan menyampaikan, pada dasarnya pihaknya di Gakkumdu masih memproses terhadap 2 pelaporan dari Paslon BMD-DIPO dan ABR-HARUS tersebut.

"Sekali lagi  saya luruskan bahwa 2 pelaporan ini masih berjalan hingga kini dan belum kami hentikan,"tutup Yohanes Masan. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Fokus Pembinaan Muda, PSSI Papua Tengah Bidik Pertiwi Cup 2027

Fokus Pembinaan Muda, PSSI Papua Tengah Bidik Pertiwi Cup 2027

Kebangkitan sepak bola di Papua Tengah kini mulai menampakkan titik terang. Usai resmi dikukuhkan di Nabire, Jumat (6/11/2026)

Pelarian Berakhir, Buron Penembakan Polisi di Puncak Jaya Ditembak

Pelarian Berakhir, Buron Penembakan Polisi di Puncak Jaya Ditembak

Pelarian T.T (21), salah seorang buron (DPO) kasus penembakan mematikan terhadap almarhum Brigpol Ronald M. Enok, akhirnya terhenti.

Polisi dan Warga Padamkan Karhutla Seluas 4 Hektare di Semangga

Polisi dan Warga Padamkan Karhutla Seluas 4 Hektare di Semangga

Personel Polsubsektor Semangga bersama masyarakat bergerak cepat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di RT 09 Kampu

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer