Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Paslon Jhony Banua Rouw-Darwis Masi Resmi Dilaporkan ke Gakkumdu

Y
Penulis: Yohanes Palen❯
Tim Kuasa Hukum ABR-HARUS bersama pelapor ketika menyerahkan berkas ke Gakkumdu Kota Jayapura, Senin (18/11/2024). (Foto: HANS PALEN/CEPOSONLINE.COM).
Tim Kuasa Hukum ABR-HARUS bersama pelapor ketika menyerahkan berkas ke Gakkumdu Kota Jayapura, Senin (18/11/2024). (Foto: HANS PALEN/CEPOSONLINE.COM).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pasangan Bakal Calon, Jhony Banua Rouw- Darwis Masi resmi dilaporkan ke Gakkumdu Kota Jayapura.


Advertisement

Adapun keduanya dilaporkan atas dugaan pengunaan fasilitas dan uang negara dalam program bedah rumah dipakainya sebagai bahan kampanye kepada warga Kota Jayapura selama ini.

Sementara itu sebagai pelapornya adalah dari para relawan pasangan Abisai Rollo-Rustan Saru (ABR-HARUS) dengan didampingi oleh 4 kuasa hukumnya yakni, Ratna Ida Silalahi, SH, MH.Kumar,S.Ag, SH, MH, Mursani, SH, MH dan Amon Wakris,S.H

"Jadi, hari ini kami tim hukum ABR-Harus datang ke Gakkumdu Kota Jayapura mendampingi Pelapor untuk melaporkan Paslon nomor 2, Jhony Banua Rouw-Darwis Masi,"ucap Ketua Tim Hukum ABR-HARUS, H.Kumar, S,Ag, SH, MH.

Advertisement

H.Kumar mengatakan, laporan ke Gakkumdu Kota Jayapura tersebut terkait dengan dugaan pengunaan fasilitas negara dan dana yang bersumber dari APBN sebagai bahan kepentingan kampanye dari paslon JBR-HADIR.

"Ini sudah jelas melanggar PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 57 huruf H. Ini jelas sebagai pelanggaran pemilu dan tindak pidana,"terang Kumar.

Menurut Kumar, setiap warga negara tentu punya hak untuk melapor terkait dengan hal-hal yang dianggap bisa merugikan dirinya dan Paslonnya.

Advertisement

Iapun berharap Gakkumdu Kota Jayapura segara menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan proses hukum yang berlaku.

"Awalnya kami mendatangi Kantor Bawaslu Kota Jayapura, namun kami diarahkan oleh mereka untuk langsung ke Gakkumdu untuk mempercepat proses pelaporan ini,"ujarnya.

Kumar menyampaikan, pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari hasil debat Pilkada Kota Jayapura yang yang kedua dan ketiga dengan diikuti 4 Paslon.

Terutama pada saat debat ketiga itu dimana Paslon nomor 2, JBR-HADIR mengakui bahwa bedah rumah yang mereka kerjakan selama ini adalah bersumber dari dana APBN Kementrian PUPR.

"Saya pikir teman-teman Bawaslu dan KPU juga mereka mendengar dan menyaksikan langsung debat itu,"tuturnya.

Namun kini Kumar justru bertanya, pasca habis debat ketiga itu, justru tidak ada reaksi dari Bawaslu untuk menyikapi terkait temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon JBR-HADIR ini.

Sehingga atas dasar ini maka pihaknya mengambil langkah-langkah yang konkrit untuk mendampingi pelapor menyampaikan laporan ke Gakkumdu Kota Jayapura agar kasus ini diproses secepat mungkin.

"Pelapor adalah relawan ABR-HARUS, mereka melaporkan Paslon JBR-HADIR terkait dengan tindakan dan pernyataan mereka bahwa selama ini mereka merehap rumah yang mana dananya bersumber dari APBD Kementrian PUPR dan pengakuan ini mereka sampaikan pada debat ketiga,"jelas Kumar.

Kumarpun menyayangkan atas tindakan Paslon JBR-HADIR yang menggunakan anggaran Negara sebagai bahan kampanye di masyarakat.

Padahal yang bersangkutan Jhony Banua Rouw posisinya disini bukan sebagai Ketua DPR Papua lagi, tetapi sudah ditetapkan oleh KPU sebagai Bakal Calon yang bertarung di Pilkada Kota Jayapura.

Namun saat ini mereka masih terus mengkampanyekan kepada masyarakat untuk terus memperjuangkan bedah rumah dan telah merahap rumah masyarakat di Kota Jayapura sebanyak 4000 unit.

Hal senada disampaikan Kuasa Hukum ABR-HARUS, Ratna Ida Silalahi, SH, MH bahwa Paslon nomor 2, Jhony Banua Rouw terang-terangan melakukan pembohongan publik kepada warga di Kota Jayapura.

"Ini sudah jelas pembohongan publik, ternyata bedah rumah itu adalah program dari Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari APBD Kementrian PUPR dan bukan dana pribadinya,"beber Ratna.

Ratna berharap Gakkumdu agar lebih tegas dan tidak boleh takut untuk menyikapi kasus ini, tetapi tunjukkan sikap profesional mereka disini.

Sementara itu di tempat terpisah Anggota Bawaslu Kota Jayapura, Yohanes Kia Masan mengatakan, pihaknya akan menyikapi laporan yang disampaikan oleh pelapor.

"Ada dua laporan yang kami terima hari ini yakni dari Tim Kuasa Hukum ABR-RUSTAN dan juga Tim Hukum dari BMD-DIPO,"kata Yohanes Masan.

Lanjut Yahanes Masan, semua laporan ini akan diproses sesuai dengan mekanisme yang ada.

Tentu saja dalam penangananya akan dilihat dulu berkasnya, apakah keterpenuhan secara forum materinya masuk atau tidak disertai dengan bukti-bukti yang disampaikan pelapor.

Namun perlu diketahui bahwa pihaknya akan menangani masalah ini bersama tiga unsur yakni, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Ditanya soal batas waktu penanganannya, Yohanes menjelaskan bahwa mekanisme penangananya dimana pihaknya tetap merujuk pada aturan Bawaslu yakni 5 hari.

"Intinya diproses dulu berkasnya sesuai dengan kewenangan kami di Gakkumdu, kalau nanti unsur buktinya memenuhi syarat semuanya maka hasilnya kami sampaikan dikemudian hari,"pungkas Yohanes. (*).

Advertisement

Artikel Terkait

Fokus Pembinaan Muda, PSSI Papua Tengah Bidik Pertiwi Cup 2027

Fokus Pembinaan Muda, PSSI Papua Tengah Bidik Pertiwi Cup 2027

Kebangkitan sepak bola di Papua Tengah kini mulai menampakkan titik terang. Usai resmi dikukuhkan di Nabire, Jumat (6/11/2026)

Pelarian Berakhir, Buron Penembakan Polisi di Puncak Jaya Ditembak

Pelarian Berakhir, Buron Penembakan Polisi di Puncak Jaya Ditembak

Pelarian T.T (21), salah seorang buron (DPO) kasus penembakan mematikan terhadap almarhum Brigpol Ronald M. Enok, akhirnya terhenti.

Polisi dan Warga Padamkan Karhutla Seluas 4 Hektare di Semangga

Polisi dan Warga Padamkan Karhutla Seluas 4 Hektare di Semangga

Personel Polsubsektor Semangga bersama masyarakat bergerak cepat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di RT 09 Kampu

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer