KPU: Dua Bapaslon Pilkada Mimika Dapat Pesan Khusus dari Masyarakat

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, masing-masing bakal pasangan calon (Bapaslon) dari tiga Bapaslon di Mimika telah melalui berbagai tahapan dan sudah masuk masa tanggapan masyarakat.
Dalam masa tanggapan masyarakat yang dibuka mulai tanggal 15 hingga 18 September 2024 itu, ada dua bakal pasangan calon yang mendapat tanggapan dari masyarakat.
Hal tersebut dibenarkan Koordinator Divisi Hukum, KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, saat ditemui wartawan, Kamis (19/9/2024).
Hironimus menjelaskan, sejak dibukanya tanggapan masyarakat mulai tanggal 15-18 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika telah menerima 2 laporan.
Hal itu menyusul sejak status Memenuhi Syarat (MS) yang dikeluarkan KPU Mimika terhadap dokumen persyaratan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika pada 14 September 2024.
Dari waktu tersebut, untuk di Mimika sendiri ada 2 bakal calon yang ditanggapi oleh masyarakat. Dari tanggapan masyarakat tersebut, KPU Mimika sudah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan 1 terlapor. Sementara untuk 1 terlapor sendiri akan dilakukan besok, Kamis (19/9/2024).
Hironimus menyebut, satu dari dua laporan itu sudah dilakukan klarifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika terhadap pelapor dan satu terlapor pada Rabu 18 September 2024.
Sedangkan, klarifikasi terhadap satu pelapor dan satu terlapor lainnya dilakukan hari ini. Hironimus juga mengatakan, jangka waktu klarifikasi akan dimulai tanggal 15 September hingga 21 September 2024.
Ia juga menyatakan, dari tanggapan masyarakat itu, KPU harus menjaga terkait siapa pelapor dan terlapor. Termasuk substansi yang dilaporkan oleh pelapor itu sendiri, termasuk hasil klarifikasi dari terlapor.
“Sebenarnya kalau kita bicara substansi itu dia mengikuti kepada sifat kerahasiaannya pelapor jadi publik cukup tahu bahwa ada tanggapan masyarakat yang masuk dan kami sudah lakukan klarifikasi,” kata Hiro sapaan akrabnya.
Hiro melanjutkan, hasil klarifikasi nantinya akan dituangkan dalam berita acara dan berita acara itu menjadi salahsatu bahan pertimbangan KPU dalam melakukan pleno tertutup untuk penetapan Paslon di tanggal 22 September 2024.
Sementara itu, pada tanggal 14 September 2024, KPU Mimika melalui surat nomor 481/02.2-Pu/9404/2024 mengumumkan bahwa dokumen hasil penelitian administrasi terhadap ketiga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati (Kepala Daerah) Mimika, yaitu Alexsander Omaleng – Yusuf Rombe (AIYE), Maximus Tipagau – Peggi Patricia Pattipi (MP3), dan Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL).
KPU Kabupaten Mimika menyatakan bahwa ketiga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika dinyatakan memenuhi syarat (MS).



