Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Ini Sikap KPU Mimika

W
Penulis: Wahyu Welerubun❯
Ketua KPU Mimika, Dete Abugau. (Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
Ketua KPU Mimika, Dete Abugau. (Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 khususnya pada tahap pendaftaran calon kepala daerah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah akan tetap bergulir namun masih menunggu putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.


Advertisement

Hal itu disampaikan Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, saat ditemui wartawan, Jumat (23/8/2024).

Hal ini diungkapkan Dete terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Sampai hari ini kita tetap jalan sesuai tahapan tapi terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini kita akan tunggu keputusan KPU RI,” ungkapnya.

Advertisement

Seperti diketahui, tahapan pendaftaran kepala daerah mulai dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang. KPU Kabupaten Mimika telah menyatakan siap untuk tahapan tersebut.

Sementara itu, putusan MK dimaksud memuat tentang partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah, dan menetapkan syarat usia Calon Gubernut (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Advertisement

Aturan tersebut sebelunnya akan direvisi oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang rencananya dirubah dan ditetapkan sebagai UU Pilkada.

Dalam rancangan perubahan UU Pilkada, ada perubahan yang dilakukan, yakni batas usia paling rendah untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat pelantikan. Sementara batas usia terendah kepala daerah di tingkat kabupaten/kota adalah 25 tahun pada saat pelantikan.

Syarat batas usia dalam RUU Pilakada tersebut tak sesuai dengan putusan MK. Akibatnya, timbul polemik di masyarakat, hingga terjadi aksi unjuk rasa di berbagai daerah.

Kemudian, pada Kamis 22 Agustus 2024 malam, DPR RI telah membatalkan rencana revisi UU Pilkada tersebut.

Pembatalan perencanaan revisi UU Pilkada itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selain kepada awak media di Jakarta, juga turut disampaikan melalui curiannya di akun X (sebelumnya Twitter).

 “Pengesahan revisi UU Pilkada yang rencananya dilakukan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan MK yang mengabulkan gugatan partai Buruh dan partai Gelora,” tulis Sufmi.

Advertisement

Artikel Terkait

Ketua PDI-P Dogiyai Apresiasi KPU Gelar Forum Konsultasi Publik

Ketua PDI-P Dogiyai Apresiasi KPU Gelar Forum Konsultasi Publik

Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Dogiyai, Elias Anouw, mengapresiasi pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Stand

KPU Dogiyai Buka Ruang Konsultasi Publik, Bahas Standar Pelayanan dan SOP Pemilu

KPU Dogiyai Buka Ruang Konsultasi Publik, Bahas Standar Pelayanan dan SOP Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik Tahun 2026 sebagai upaya meningkatk

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, KPU Siapkan Anggaran Rp 1,42 Triliun

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, KPU Siapkan Anggaran Rp 1,42 Triliun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan anggaran sekitar Rp 1,42 triliun untuk mendukung sejumlah kegiatan awal tahapan Pemilu 2029 yang mulai berjalan pada tahun depan. Anggaran tersebut masuk dalam pagu indikatif KPU ta

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer