Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

FULL TIME: Persewar Kalahkan PSBS Biak 2-1

G
Penulis: Gratianus Silas❯
Persewar vs PSBS Biak di Stadion Mandala Jayapura, Jumat (3/11/2023). (GRATIANUS SILAS/Ceposonline.com)
Persewar vs PSBS Biak di Stadion Mandala Jayapura, Jumat (3/11/2023). (GRATIANUS SILAS/Ceposonline.com)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Persewar Waropen menyudahi perlawanan PSBS Biak di Stadion Mandala Jayapura, Jumat (3/11/2023).

Tim Mutiara Bakau (julukan Persewar) menang dengan skor 2-1 atas PSBS Biak.

Persewar unggul di babak pertama melalui gol Boaz Solossa di menit ke-43.

Di babak kedua, Persewar menambah pundi-pundi gol menjadi 2-0.

Kali ini melalui kaki Richardo Kaka di menit ke-48.

Namun, tak lama berselang, PSBS Biak memperkecil ketertinggalan melalui gol Alexandro Pereirra di menit ke-56.

Persewar dan PSBS Biak sama-sama bertukar serangan.

Namun, hingga akhir laga, PSBS tak mampu mengejar ketertinggalan.
Dengan hasil ini, Persewar kini duduk di posisi kedua klasemen sementara grup 4, menyamai poin PSBS Biak dengan 11 poin.

Sedangkan PSBS Biak, meskipun kalah, masih tetap berada di pucuk klasemen. (*)


Advertisement
Advertisement

Artikel Terkait

Satgas TNI Buru OPM di Papua Menggunakan Helikopter 

Satgas TNI Buru OPM di Papua Menggunakan Helikopter 

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III terus mengintensifkan upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. 

​Siap Gelar Aksi, BEM USTJ Ingatkan Kampus Soal Asas Praduga Tak Bersalah

​Siap Gelar Aksi, BEM USTJ Ingatkan Kampus Soal Asas Praduga Tak Bersalah

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) menyayangkan sikap pihak birokrasi kampus yang dinilai belum

Kadispendukcapil Biak Kalep Ampnir Tutup Usia, Pemda Biak Lakukan Upacara Penghormatan

Kadispendukcapil Biak Kalep Ampnir Tutup Usia, Pemda Biak Lakukan Upacara Penghormatan

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor kehilangan salah satu pejabat terbaiknya. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabu

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer