Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penyelundupan Kakatua Jambul Kuning Digagalkan Karantina Papua Tengah di Mimika

W
Penulis: Wahyu Welerubun❯
Barang bukti berupa sembilan ekor burung Kakatua jambul kuning yang diamankan petugas Karantina. (Humas Balai Karantina Papua Tengah).
Barang bukti berupa sembilan ekor burung Kakatua jambul kuning yang diamankan petugas Karantina. (Humas Balai Karantina Papua Tengah).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah (Karantina Papua Tengah) di Pos Pelayanan Pelabuhan Pomako berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 9 ekor burung Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua Galerita).


Advertisement

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu (9/11/2025), Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra membenarkan hal tersebut.

Anton menyebutkan bahwa satwa yang dilindungi undang-undang ini dibawa masuk melaui KM. Sabuk Nusantara 77 di Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika pada Sabtu, 8 November2025.

Kata Anton, diamankannya satwa dilindungi ini berawal dari informasi yang diterima pejabat karantina dari pihak PELNI, mengenai adanya penumpang yang membawa burung di atas kapal tersebut.

Advertisement

Selanjutnya, petugas Karantina Papua Tengah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan penumpang saat kapal bersandar.

"Hasil pemeriksaan ditemukan 9 ekor burung Kakaktua Jambul Kuning asal Dobo yang disembunyikan tanpa dokumen resmi," ujar Anton.

"Kemudian petugas kemudian berkoordinasi dengan nahkoda kapal, memberikan penjelasan serta peringatan agar tidak mengizinkan penumpang membawa satwa dilindungi, sekaligus menyampaikan imbauan kepada kru kapal untuk turut membantu pengawasan di perjalanan berikutnya," sambungnya

Advertisement

Lebih lanjut Anton mengatakan petugas karantina juga memberikan edukasi kepada pemilik barang mengenai tata cara pengiriman hewan, ikan, dan tumbuhan yang sesuai dengan ketentuan karantina dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Barang bukti berupa burung Kakaktua Jambul Kuning tersebut langsung diserahkan kepada pihak Seksi Konservasi Wilayah II Timika, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua untuk penanganan lebih lanjut," jelasnya

Anton mengapresiasi langkah cepat petugas di lapangan yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.

Perlindungan terhadap satwa dilindungi merupakan tanggung jawab bersama, dan Karantina akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait seperti PELNI, BKSDA, dan aparat penegak hukum untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar di wilayah Papua Tengah.

 “Kami berkomitmen menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Upaya kecil seperti ini memiliki dampak besar bagi kelestarian alam dan keberlanjutan ekosistem kita,” pungkasnya.

Advertisement
Editor : Gratianus Silas

Artikel Terkait

Polisi Evakuasi Jenazah Pria Paruh Baya di Kuala Kencana, Korban Sempat Dirawat karena Sakit

Polisi Evakuasi Jenazah Pria Paruh Baya di Kuala Kencana, Korban Sempat Dirawat karena Sakit

Polsek Kuala Kencana bersama Tim Inafis Polres Mimika mengevakuasi seorang pria paruh baya berinisial H.S.P. (45) yang ditemukan meninggal.

Maut Nyaris Jemput Pengendara: Mobil Hancur Tertimpa Pohon di Kuala Kencana

Maut Nyaris Jemput Pengendara: Mobil Hancur Tertimpa Pohon di Kuala Kencana

Cuaca ekstrem yang melanda Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berujung pada insiden nyaris fatal di ruas jalan utama kawasan Kuala Kencana.

Waspada! Cuaca Ekstrem Landa Mimika Sejumlah Distrik Dikepung Hujan Lebat dan Badai Guntur

Waspada! Cuaca Ekstrem Landa Mimika Sejumlah Distrik Dikepung Hujan Lebat dan Badai Guntur

BMKG Stasiun Meteorologi Kelas III Mozes Kilangin Mimika mengeluarkan peringatan dini cuaca

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer