Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPU Sebut Caleg Terpilih DPR Papua Bisa Gagal Dilantik, Kalau Tidak Bisa Penuhi Hal ini

Y
Penulis: Yohanes Palen❯
Komisioner KPU Papua, Yohanes Fajar Irianto.
Komisioner KPU Papua, Yohanes Fajar Irianto.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Calon Legislatif (Celeg) terpilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lalu kini terancam tidak bisa ikut dilantik.


Advertisement

Komisioner KPU Provinsi Papua, Yohanes Fajar Irianto mengatakan, setelah terpilih pada Pileg lalu maka ada kewajiban yang harus dipenuhi para Celeg terpilih secara administrasi.

"Jadi, ada proses administrasi yang harus dipenuhi para Celeg terpilih sebelum mereka  kita usulkan untuk dilantik,"ucap Fajar Irianto.

Fajar mengaku, administrasi yang harus dipenuhi para Caleg terpilih tersebut yakni penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Untuk itu ia meminta kepada semua Caleg terpilih di DPR Papua untuk segera menyerahkan LHKPN ke KPK RI.

Bukan hanya Caleg di DPR Papua, tetapi ini semua berlaku bagi Caleg di DPR Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.

"Jadi kami KPU Papua mengingatkan hal ini untuk meningkatkan konsekuensi tak dilantik bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN,"tegas Fajar.

Advertisement

Kata Fajar, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 1 PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Di mana, setiap caleg terpilih, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan LHKPN.

Kemudian, pada ayat 2, tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 wajib disampaikan kepada KPU RI, KPU Provinsi/ Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Sehingga apabila dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2,  KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

"Untuk di DPR Papua, baru berapa orang Caleg terpilih yang sudah laporkan LHKPN kepada KPK, sebagiannya belum,"terangnya.

Sambung Fajar, sesuai jadwal pleno penetapan Caleg terpilih DPR Papua pada tanggal 31 Oktober 2024 nanti.

"Batas waktu mereka menyarahkan LHKPN sampai tanggal 10 Oktober 2024 nanti, 21 hari sebelum pelantikan. Apabila sampai batas waktu itu tidak dipenuhi, maka kosekuensinya kami tidak dicamtumkan namanya untuk dilantik,"tutup Fajar Irianto.(*)

Advertisement

Artikel Terkait

Ketua PDI-P Dogiyai Apresiasi KPU Gelar Forum Konsultasi Publik

Ketua PDI-P Dogiyai Apresiasi KPU Gelar Forum Konsultasi Publik

Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Dogiyai, Elias Anouw, mengapresiasi pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Stand

KPU Dogiyai Buka Ruang Konsultasi Publik, Bahas Standar Pelayanan dan SOP Pemilu

KPU Dogiyai Buka Ruang Konsultasi Publik, Bahas Standar Pelayanan dan SOP Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik Tahun 2026 sebagai upaya meningkatk

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, KPU Siapkan Anggaran Rp 1,42 Triliun

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, KPU Siapkan Anggaran Rp 1,42 Triliun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan anggaran sekitar Rp 1,42 triliun untuk mendukung sejumlah kegiatan awal tahapan Pemilu 2029 yang mulai berjalan pada tahun depan. Anggaran tersebut masuk dalam pagu indikatif KPU ta

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer