Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besok Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah Dibuka, KPU Papua: Siap Jalankan Putusan MK

M
Penulis: Mustakim Ali❯
Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon.
Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Sesuai jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), KPU Provinsi Papua akan membuka pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur.


Advertisement

"Pendaftaran akan berlangsung tiga hari dari, 27-29 Agustus 2024, yakni mulai besok," ujar Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor KPU Papua l, tepatnya di Holtekamp, Senin (26/08/2024).

Steve Dumbon menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menyiapkan berbagai persiapan dalam rangka pendaftaran yang akan dilakukan mulai besok.

"Kita mau pastikan pelaksanaan pendaftaran besok semua sudah siap. Dimana pendaftaran akan dibuka mulai dari Jm 08:00 WIT - 16:00 WIT, namun khusus untuk hari ketiga pendaftaran dibuka dijalm yang sama namun akan berakhir pada Pkl 23: 00 WIT," ungkapnya.

Advertisement

Ada beberapa hal yang harus diketahui dan dipatuhi oleh bakal calon beserta rombongan saat melaksanakan pendaftaran.

"Saat Bacalon dan rombongan tiba di KPU, hanya 30 orang yang bisa mengikuti pendaftaran di lantai 3, sedangkan simpatisan dan rombongan yang lainnya akan menunggu di halaman depan kantor KPU, di tenda yang kita sudah siapkan," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut Steve Dumbon juga menyampaikan terkait bahwasanya KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada yang mana dalam peraturan ini mengakomodasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua hal.

Advertisement

Pertama, terkait ambang batas pencalonan pilkada, yang mana melalui Putusan MK ini partai-partai politik dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas berupa sekian 6,5-10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yang bersangkutan.

Kedua, berkaitan dengan syarat usia minimum calon kepala daerah, PKPU ini mengakomodir pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada pasal 15. Dengan hal itu, maka calon gubernur/wakil gubernur harus telah berusia 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

"Pada prinsipnya, setelah KPU RI mengeluarkan PKPU nya maka kita harus siap menjalankan perintah tersebut, alias apa yang diputuskan MK ini sudah bisa dilaksanakan," jelasnya.(*)

Advertisement
Editor : Agung Trihandono

Artikel Terkait

Ketua PDI-P Dogiyai Apresiasi KPU Gelar Forum Konsultasi Publik

Ketua PDI-P Dogiyai Apresiasi KPU Gelar Forum Konsultasi Publik

Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Dogiyai, Elias Anouw, mengapresiasi pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Stand

KPU Dogiyai Buka Ruang Konsultasi Publik, Bahas Standar Pelayanan dan SOP Pemilu

KPU Dogiyai Buka Ruang Konsultasi Publik, Bahas Standar Pelayanan dan SOP Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik Tahun 2026 sebagai upaya meningkatk

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, KPU Siapkan Anggaran Rp 1,42 Triliun

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, KPU Siapkan Anggaran Rp 1,42 Triliun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan anggaran sekitar Rp 1,42 triliun untuk mendukung sejumlah kegiatan awal tahapan Pemilu 2029 yang mulai berjalan pada tahun depan. Anggaran tersebut masuk dalam pagu indikatif KPU ta

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer