Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Bakal Cagub dan Cawagub, KPU Papua Tengah Perkenalkan Fitur Silon

CEPOSONLINE.COM, NABIRE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Tengah di Aula LPP RRI Nabire, Minggu, (25/8/2024).
Rakor ini menghadirkan LO Polda Papua, Penghubung LO DPW, DPD, Pimda partai politik beserta admin dan operator partai politik peserta pemilu tahun 2024 tingkat Provinsi Papua Tengah dan dihadiri juga oleh Komisioner KPU Papua Tengah bersama Komisioner Bawaslu Papua Tengah.
Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis KPU Papua Tengah, Indra Ebang Ola menjelaskan, Rakor ini lebih khusus menghadirkan admin dan operator partai politik se-Provinsi Papua Tengah untuk memperkenalkan fitur-fitur yang ada pada silon pencalonan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah.
" Dalam Silon ada beberapa kebijakan yang dikhususkan untuk Provinsi Papua Tengah dibanding Provinsi lain di Tanah Papua yaitu; Selain undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, di Papua Tengah kita menggunakan juga undang-undang otsus pasal 12 nomor 21 tahun 2001 tentang syarat pendidikan minimal yaitu sarjana untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah," jelas Ebang Ola kepada wartawan.
Kebijakan ini termasuk istimewa dikarenakan provinsi-provinsi lain masih bisa menggunakan ijazah SLTA atau sederajat sementara Papua Tengah sudah harus menggunakan ijazah sarjana.
" Ijazah sarjana ini yang kemudian ada dalam fitur silon. Selain itu juga, di Papua Tengah berlaku pasal 20 undang-undang nomor 2 tahun 2021 ayat 1 point a bahwa; Dalam rekrutmen politik, partai politik dalam pencalonan ini mendapat persetujuan dari MRP sebagai orang asli Papua (OAP)," tuturnya.
Menurut dia, hal yang sama juga ditegaskan didalam PKPU pasal 140 nomor 8 tahun 2024 bahwa dalam rekrutmen politik, partai politik mendapat persetujuan dari MRP dan ini dokumennya beda dengan fitur dalam silon yang pada umumnya digunakan oleh provinsi lain.
" Silon ini dimaksud, semua dokumen pencalonan yang tertuang dalam PKPU pasal 140 nomor 8 tahun 2024 harus diupload di silon dan fisiknya diserahkan pada saat pendaftaran," ujar dia.
Indra mengungkapkan, Dalam pertemuan ini, ia menyampaikan kepada operator dan admin partai politik untuk memperhatikan dokumen dan fitur-fitur yang diperkenalkan oleh KPU untuk melakukan persiapan pendaftaran melalui silon.
" Aksesnya kita akan kasih setelah partai politik menyerahkan pengajuan surat permohonan akses silon. Setelah itu, admin atau operator mengupload seluruh dokumen yang dimaksud sebagai dokumen persyaratan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni mewakili jajaran Komisioner KPU Papua Tengah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah.
" Puji Tuhan. Kami KPU Provinsi Papua Tengah dan KPU delapan Kabupaten se-Papua Tengah sudah siap lahir batin untuk menerima pendaftaran bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur serta bacalon Bupati dan Wakil Bupati," tutupnya. (*)



