
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA–Masyarakat Adat Saireri bersama Masyarakat Adat Mamta-Tabi dan Dewan Adat Papua Wilayah Adat Mamta-Tabi menyerahkan pernyataan sikap yang berisi dukungan terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Utara kepada rombongan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kantor Gubernur Papua, Jumat (7/8/2026).
Aspirasi tersebut disampaikan bertepatan dengan kunjungan kerja reses Baleg DPR RI ke Papua dalam rangka menyerap masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Pernyataan sikap dari Masyarakat Adat Saireri dan Masyarakat Adat Mamta-Tabi ditandatangani oleh Ketua Tim Pemekaran DOB Provinsi Papua Utara, Benyamin Wayangkau.
Sementara pernyataan sikap dari Dewan Adat Papua Wilayah Mamta-Tabi ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Adat Wilayah Mamta-Tabi, Yakonias M. Wabrar.
Dalam dokumen pernyataan sikap, Masyarakat Adat Saireri dan Mamta-Tabi menegaskan dukungan penuh terhadap kesepakatan bersama para kepala daerah, tokoh masyarakat adat, serta anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Wilayah Adat Saireri untuk mendorong terbentuknya Provinsi Papua Utara sebagai pemekaran dari Provinsi Papua.
Mereka menilai wilayah yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana tertuang dalam kajian akademik. Pembentukan provinsi baru itu diyakini akan mempercepat pelayanan publik, mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat beserta nilai-nilai budayanya.
Selain mengusulkan pembentukan Provinsi Papua Utara, masyarakat adat juga meminta Baleg DPR RI menerima aspirasi pemekaran sejumlah kabupaten di wilayah adat Saireri dan Mamta-Tabi, yakni Kabupaten Gondomi Sasari (pemekaran Kabupaten Waropen), Yapen Barat Utara (Kabupaten Kepulauan Yapen), Pulau Numfor (Kabupaten Biak Numfor), Napas Swandiwe (Kabupaten Supiori), Grime Nawa (Kabupaten Jayapura), Sarmi Timur (Kabupaten Sarmi), dan Apawer Raya (Kabupaten Mamberamo Raya).
Menurut mereka, seluruh dokumen usulan pembentukan Provinsi Papua Utara maupun usulan pemekaran kabupaten telah lengkap dan siap diserahkan kepada DPR RI.
Masyarakat adat berharap Baleg DPR RI dapat menerima, menindaklanjuti, serta memasukkan usulan pembentukan Provinsi Papua Utara dan sejumlah DOB kabupaten tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.
Dukungan serupa juga disampaikan Dewan Adat Papua Wilayah Mamta-Tabi. Dalam pernyataan sikapnya, lembaga adat itu menyampaikan tujuh poin dukungan terhadap pembentukan Provinsi Papua Utara.



