Pemprov Papua Tengah Evaluasi LPPD 2025, Perangkat Daerah Diminta Perkuat Kualitas Data

CEPOSONLINE.COM,NABIRE-Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengevaluasi pelaksanaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas penyusunan LPPD Tahun 2026.
Evaluasi tersebut juga menjadi momentum untuk memastikan data dan informasi yang disajikan setiap perangkat daerah benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Herman mengatakan, LPPD tidak boleh hanya dipandang sebagai dokumen administratif untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah. Lebih dari itu, LPPD menjadi instrumen penting untuk menggambarkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara objektif, terukur, transparan dan akuntabel.
“LPPD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk melihat sejauh mana pelaksanaan urusan pemerintahan telah berjalan, capaian indikator kinerja yang ditetapkan, berbagai permasalahan yang dihadapi serta langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan,” ujar Staf Ahli II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Tengah, Herman Kayame saat membuka kegiatan Evaluasi Mandiri Tim Daerah Penyusunan LPPD Tahun 2025 yang digelar di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, evaluasi LPPD Tahun 2025 harus dijadikan momentum untuk melakukan introspeksi dan perbaikan.
Setiap capaian yang telah diraih perlu dipertahankan dan ditingkatkan, sedangkan berbagai kekurangan harus menjadi bahan pembelajaran untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan pada tahun-tahun berikutnya.
“Evaluasi hari ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan kelengkapan dokumen atau data semata, tetapi harus mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai kualitas kinerja pemerintahan daerah dan manfaat nyata penyelenggaraan pemerintahan bagi masyarakat,” katanya.
Memasuki persiapan penyusunan LPPD Tahun 2026, Herman meminta seluruh perangkat daerah memberikan perhatian serius terhadap kualitas data dan informasi yang disampaikan. Ia menegaskan, setiap data harus akurat, valid, konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai terjadi perbedaan antara data yang terdapat dalam LPPD dengan dokumen perencanaan, penganggaran, laporan kinerja maupun sumber data resmi lainnya,” tegas Herman.
Selain memastikan akurasi data, setiap perangkat daerah juga diminta menyiapkan data dan dokumen pendukung sejak awal. Hal ini penting agar proses konsolidasi dan verifikasi dapat berjalan dengan baik dan tidak dilakukan secara terburu-buru menjelang batas waktu penyampaian LPPD.



