Mulai Nobar Final Piala Dunia hingga Door prize Empat Motor Gratis, Ini Rangkaian Meriah HUT ke-4 Papua Tengah

CEPOSONLINE.COM, NABIRE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah akan menggelar rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 Provinsi Papua Tengah selama tiga hari, mulai 20 hingga 22 Juli 2026.
Beragam kegiatan telah disiapkan untuk masyarakat, mulai dari nonton bareng (nobar) final Piala Dunia, jalan santai, lomba Tari Yospan, konser rohani, hiburan rakyat, hingga bazar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Seluruh kegiatan dipusatkan di Halaman Kantor Gubernur Papua Tengah, Bandara Lama Nabire.
Ketua Panitia HUT ke-4 Provinsi Papua Tengah, Vivian Andenita Gobai, mengatakan peringatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.
Namun, pelaksanaan peringatan tahun ini dimajukan menjadi 22 Juli 2026 karena menyesuaikan agenda pemerintah daerah.
“Perlu kita ketahui bahwa menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah itu keluar tanggal 25 Juni, cuman di tanggal tersebut ada beberapa kegiatan yang memang kita laksanakan. Sehingga Hari Ulang Tahun Provinsi yang ke-4 kami majukan tanggal 22 Juli 2026,” ujar Vivian.
Ia menjelaskan, rangkaian perayaan diawali pada Minggu (19/7/2026) dengan kegiatan nobar final Piala Dunia. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 19.00 WIT hingga sekitar pukul 07.00 WIT setelah pertandingan berakhir.
“Jadi untuk kegiatan ini kami akan laksanakan tanggal 19 mulai jam 7 malam sampai kick off jam 1 dan akhiri jam 7 pagi. Jadi tidak ada gangguan dan lain-lain,” katanya.
Pada hari berikutnya, Pemprov Papua Tengah akan menggelar jalan santai yang melibatkan masyarakat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan lomba Tari Yospan bertema JAMBU (Jangan Melupakan Budaya) sebagai bentuk pelestarian seni dan budaya Papua.
Vivian menjelaskan, lomba Tari Yospan dibagi dalam dua kategori, yakni kategori umum dan kategori OPD/Forkopimda.



