Buka Forum SKPD Bidang Hukum, Victor Fun Ajak Perkuat Koordinasi Penyusunan Regulasi

CEPOSONLINE.COM, NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus mendorong lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Komitmen tersebut ditegaskan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Papua Tengah, Victor Fun, saat membuka Forum SKPD Bidang Hukum Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 di Aula LPP RRI Nabire, Senin (29/6/2026).
Dalam sambutannya, Victor mengatakan forum tersebut memiliki peran strategis sebagai ruang koordinasi antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan pemerintah kabupaten untuk menyamakan persepsi dalam pembentukan produk hukum daerah, sekaligus menjawab berbagai tantangan hukum yang dihadapi daerah.
“Forum ini menjadi momentum penting untuk membahas regulasi daerah, implementasi Perdasi dan Perdasus, penanganan perkara, hingga pemetaan persoalan hukum di kabupaten. Tujuannya agar setiap kebijakan yang lahir mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua,” ujarnya.
Menurut Victor, pembentukan produk hukum daerah harus mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.
“ Dengan demikian, setiap regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif,” lugas Fun.
Ia menegaskan bahwa keberadaan produk hukum daerah tidak sekadar menjadi landasan administratif, tetapi juga harus memberikan afirmasi dan perlindungan terhadap hak-hak dasar Orang Asli Papua di bidang ekonomi, politik, maupun sosial budaya.
“Produk hukum daerah tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga harus menjadi instrumen perlindungan dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat,” katanya.
Victor menambahkan, penataan regulasi menjadi salah satu fokus Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mendukung visi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah periode 2025–2030, yakni mewujudkan Papua Tengah yang emas, adil, berdaya saing, bermartabat, harmonis, maju, dan berkelanjutan.
Karena itu, menurutnya, diperlukan sinkronisasi antara Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), Peraturan Daerah Kabupaten, hingga Peraturan Bupati agar pelaksanaannya tidak saling tumpang tindih dan mampu mendukung percepatan pembangunan di seluruh wilayah Papua Tengah.



