CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Setelah sempat diperpanjang selama 4 hari, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan ditutup pada Rabu (11/9) pukul 01.59 WIT dinihari atau Selasa (10/9) pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat.
"Tadi pagi dinihari resmi ditutup. Kalau waktu Indonesia Barat masih masuk Selasa sekitar pukul 23.59 WIT. Tapi kalau kita waktu Indonesia Timur sudha masuk Rabu sekitar pukul 01.59 WIT," kata Kepala Badan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Selatan Alberth Rapami, ditemui Ceposonline.com, di ruang kerjanya, Rabu (11/9).
Baca Juga: Pemprov Papsel Agendakan Pelantikan 4 November, DPR Terpilih Sudah Harus Masukan Dokumen Ini
Alberth Rapami menjelaskan bahwa setelah ditutup tersebut, maka total pelamar yang telah membuat akun sebanyak 13.708.
Namun yang sudah resmi mendaftar dengan memasukan dokumen persyaratan atau sudah submit dokumennya di SSCASB sebanyak 12.909 pelamar.
Dengan rincian untuk Orang Asli Papua sebanyak 7.523 dan non orang asli Papua sebanyak 5.386 orang.
‘’Mulai hari ini kami mulai verifikasi dokumen,’’ katanya. Sesuai dengan jadwal yang ada, verifikasi dokumen ini akan berlangsung sampai 17 September 2024.”
“Namun mengingat jumlah pendaftar yang dokumennya akan diverifikasi tersebut cukup banyak dengan tenaga verivikator hanya 10 orang sehingga pihaknya meminta perpanjangan waktu selama 10 hari ke BKN RI.
‘’Kami minta perpanjangan waktu selama 10 hari mengingat jumlah dokumen yang akan diverifikasi cukup banyak.”
“Dengan tenaga hanya 10 orang dan tiap hari setiap verifikator maksimal bisa verifikasi 50 pelamar maka waktu yang ada tidak cukup, sehingga kami meminta perpanjangan 10 hari lagi kedepan,’’ jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Dogiyai Perpanjang Pendaftaran CPNS, Ini Jadwalnya
Yang diverifikasi tersebut, kata dia, di antaranya jika pelamar tersebut non OAP namun masuk di OAP maka langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kemudian pelamar non OAP yang tidak di Papua kurang dari 3 tahun juga langsung dinyatakan TMS.