CEPOSONLINE.COM.COM, JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua menegaskan bahwa dukungan pembiayaan pemungutan suara (PSU) Pilkada Papua Tahun 2025, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bukan dari dana cadangan.
Penegasan yang disampaikan Pemprov ini melalui Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua, Alexander Kapisa menyusul adanya anggapan bahwa Pemprov menggunakan dana cadangan untuk membiayai PSU.
“Pemerintah daerah sama sekali tidak menggunakan dana cadangan. Karena aturan ketentuannya jelas sesuai Perda 10 bahwa dana cadangan hanya diperuntukan bagi sektor pendidikan, kesehatan dan ekonomi untuk orang asli Papua (OAP),” tegas Kapisa saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (23/5/2025).
Kata Kapisa, jika menggunakan dana cadangan untuk membiayai PSU pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua maka itu melanggar aturan.
Sambung Kapisa, bahwa Pemprov sangat memahami dan mengerti terkait dengan aturan. Sehingga membiayai pelaksanaan PSU Pilkada Tahun 2025, Pemda tidak menggunakan dana cadangan.
“Sesuai aturan dan ketentuan bahwasanya untuk melaksanakan Pilkada sumber pembiayaan yang kita gunakan hanya boleh dari DAU jika memungkinkan dan PAD,” kata Kapisa.
“Jadi, hanya dua sumber pembiayaan ini saja yang bisa kita gunakan. Sementara yang lainnya tidak bisa karena sifat wajib yang artinya dana itu sudah jelas kegunaannya,” sambug Kapisa yang juga sebagai Sekertaris TAPD Papua.
Dikatakan, sesuai Arah Gubernur Papua Ramses Limbong dan Sekda Suzana D Wanggai sebagai Ketua TAPD juga menegaskan untuk tidak menggunakan dana cadangan.
“Sebelumnya kami juga sudah pernah menjelaskan dalam forum pertemuan antara Pemda atau TAPD Papua dengan bangga terkait pembiayaan PSU ini,” ujarnya.
Termasuk juga sudah melakukan pemetaan dan mitigasi terhadap sumber-sumber pembiayaan yang bisa digunakan untuk mendukung PSU tanpa izin di Bank sebagaimana yang pernah diusulkan oleh anggota DPR.
“Sesuai aturan kami masih dapat melakukan efisiensi terhadap struktur APBD yang ada, sehingga pilihan meminjam di Bank tidak kami ambil karena kami masih bisa melakukan efisiensi melalui pemetaan dan mitigasi yang telah dilakukan,” bebernya.
Serupa dengan kata Kapisa, jika melakukan pinjaman di Bank maka ada jaminan dari APBD. “Kami tidak pernah berpikir untuk melakukan opsi pinjaman karena kami masih bisa melakukan optimalisasi dan efisiensi dari struktur APBD yang ada,” tegasnya.
Sebelumnya Pemprov menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) senilai Rp111 miliar untuk mendukung pelaksanaan PSU yang berlangsung pada 6 Agustus 2025.
Dari data Pemprov Papua, perencanaan pembiayaan PSU dilakukan terhadap sumber-sumber anggaran yang sesuai regulasi dan strategi penyediaan kebutuhan optimalisasi sumber anggaran dari APBD Tahun 2025, hasil efisiensi, DPA Kesbangpol, penggunaan dana SiLPA, BTT, peggunaan PAD dan dana penyertaan modal. (*)