CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Pemerintah Provinsi Papua keluarkan instruksi terkait penggunaan pakaian adat beserta asesoris masing-masing daerah pada Selasa (22/4/2025), di lingkungan tempat kerja masing-masing.
Instruksi Gubernur Nomor : 01/Instruksi Gub/2025 tanggal 11 April 2025 ini diberlakukan kepada semua Forkopimda, pimpinan pemerintahan/non pemerintahan serta BUMN/BUMD yang ada di Papua.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto mengatakan, penggunaan pakaian adat dan aseoris bagian dari mengenang perjuangan RA Kartini.
“Makna Hari Kartini bagi kita di Papua adalah merupakan simbol perjuangan perempuan atau kesetaraan gender,” kata Jeri kepada Cenderawasih Pos, Senin (21/4/2025).
Sambung Jeri, ini juga secara konkret terwadahi di beberapa bidang kerja, baik itu di eksekutif, legeslatif maupun lembaga lainnya.
“Adanya kuota wajib bagi perempuan juga mengandung makna pendidikan tanpa batasan untuk semua lapisan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia,”
“Kartini adalah simbol agen perubahan. Harapannya, perempuan-perempuan Papua muncul sebagai agen perubahan dalam segala bidang pada saat ini atau masa yang akan datang,” ujarnya.