papua-bangkit

Gubernur  Keluarkan Edaran PPKM bagi Masyarakat Papua

Selasa, 2 November 2021 | 18:45 WIB
Lukas Enembe (Dok Cepos)

JAYAPURA –Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe menjelaskan,  berdasarkan kondisi terkini, maka Provinsi Papua menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 21 Oktober- 1 Desember 2021.


“Kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi Papua dengan prinsip keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat Papua menjadi prioritas utama. Kebijakan PPKM yang kami lakukan tetap mengacu pada instruksi Mendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1,”ungkapnya  kepada Cenderawasih Pos, Senin (1/11).


Diakuinya, dalam surat edaran Gubernur Papua Nomor 440/12605/SET juga diatur terkait persyaratan masuk dan keluarnya orang di Provinsi Papua yaitu bagi mereka yang ber KTP Papua wajib menunjukkan antigen 1x24 jam maupun PCR negarif yang berlaku 5x24 jam.


“Dalam surat edaran tersebut juga dicantumkan bahwa kebijakan pencegahan dan penanganan Covid-19 pada pasca PON XX dan penyelenggaraan Peparnas harus tetap dilakukan,” tambahnya.


Bahkan pihaknya juga menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 dan level 3, serta meningkatkan dan memperkuat management kesehatan. (ana/ary)

Tags

Terkini

MDF Akan Temui BTM, Minta Satu Hal

Selasa, 21 Oktober 2025 | 09:20 WIB

Apel Perdana, Gubernur Diteriaki: TPP Pak!

Senin, 20 Oktober 2025 | 15:13 WIB

Apel Perdana, Gubernur Singgung Soal Raja Kecil

Senin, 20 Oktober 2025 | 09:59 WIB

Pin Emas Kapolri untuk Pj Gubernur Papua Agus Fatoni

Rabu, 24 September 2025 | 20:51 WIB