CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Viralnya Raja Ampat akibat pencemaran lingkungan dari aktivitas industri tambang nikel membuat banyak pihak buka suara.
Tak terkecuali Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Mandenas.
Mandenas mendukung pemerintah untuk menertibkan masalah izin tambang yang tidak prosedural dan cacat adminitrasi di seluruh Papua, termasuk memeriksa pihak-pihak yang mengeluarkan izin.
“Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang membuat sampai izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) di dalam proses penerbitan izin tambang yang prosedural,” ujarnya.
Mandenas juga meminta agar perizinan tambang tersebut dikaji kembali.
Tujuannya untuk mengecek apakah kegiatan pertambangan tersebut memiliki izin lingkungan melalui prosedur yang benar.
“Karena menyangkut lebih dari satu kementerian yang memberikan izin, di mana ada rekomendasi dari kementerian terkait lainnya.”
“Apalagi, Raja Ampat masuk sebagai kawasan wisata dan hutan lindung,” terangnya.
Menurut Mandenas, tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, telah berjalan lama dan mendapatkan penolakan dari masyarakat setempat, termasuk pemilik hak ulayat.
“Namun, yang terjadi ialah proses pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah, hingga muncul masalah ini ke permukaan ketika adanya protes dari aktivis lingkungan.”
Untuk itu, Mandenas meminta semua pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut harus diperiksa oleh aparat penegak hukum.
“Terutama dalam menegakkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas koruptor. Dan mengembalikan kekayaan alam sepenuhnya untuk kesehjateraan rakyat."
“Jadi, kalau ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum,” tegas Mandenas, Sabtu, 7 Juni 2025.
Mandenas yang juga Anggota Fraksi Gerindra DPR RI itu yakin bahwa perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat pasti mendapatkan jaminan dari pejabat setempat.