Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Akhirnya, MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima 

A
Penulis: Agung Trihandono❯
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan 18 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Ceposonline.com/ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan 18 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Ceposonline.com/ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk), tidak dapat diterima.

 

"Amar putusan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Selasa malam.

Advertisement

 

Selain itu, MK menyatakan dalam amar putusannya dalam eksepsi pertama, mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Kedua, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

 

Advertisement

Diketahui, Denny Indrayana dkk dalam permohonannya selaku Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wapres (cawapres). Dalil para pemohon syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon (conditio preedent), termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudkan kedaulatan rakyat.

 

Menurut Pemohon, tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wapres.

 

Advertisement

Artikel Terkait

Ini Alasan Roy Suryo Tolak Kesaksian Jokowi, Meski Sudah Dibawa Ijazah Asli 

Ini Alasan Roy Suryo Tolak Kesaksian Jokowi, Meski Sudah Dibawa Ijazah Asli 

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir memenuhi panggilan majelis hakim untuk jadi saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.

Putusan MK Soal Ijazah Wapres Jadi Sorotan, Didik Rachbini Singgung Kebohongan Gibran dan Jokowi

Putusan MK Soal Ijazah Wapres Jadi Sorotan, Didik Rachbini Singgung Kebohongan Gibran dan Jokowi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan keabsahan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menja

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berpotensi menghambat

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer