Bea Cukai Lakukan 20.643 Tindakan per Agustus, Amankan Barang Senilai Rp11,25 Triliun

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan sebanyak 20.643 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp11,25 triliun per Agustus 2026.
“Hingga Agustus 2026, DJBC telah melakukan 20.643 penindakan dengan total nilai barang sebesar Rp11,25 triliun,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Djaka menyampaikan bahwa penindakan paling banyak terjadi di sektor rokok ilegal, dengan 12.617 tindakan sepanjang periode Januari-Agustus 2026.
Seperti dilansir Antara, dalam periode tersebut, Bea Cukai juga telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti terkait sebanyak 1.123 miliar batang rokok ilegal.
Selain rokok ilegal, penindakan Bea Cukai juga menyasar sektor ekspor dan impor. Pada sektor ekspor, tercatat terdapat 325 kasus penindakan dengan nilai barang yang diamankan mencapai Rp1,82 triliun.



