Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Cukai Lakukan 20.643 Tindakan per Agustus, Amankan Barang Senilai Rp11,25 Triliun 

A
Petugas Bea Cukai menata barang bukti rokok ilegal saat pengungkapan kasus penyelundupan batang rokok ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/9/2026).(CEPOSONLINE.COM/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Petugas Bea Cukai menata barang bukti rokok ilegal saat pengungkapan kasus penyelundupan batang rokok ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/9/2026).(CEPOSONLINE.COM/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan sebanyak 20.643 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp11,25 triliun per Agustus 2026.

 

“Hingga Agustus 2026, DJBC telah melakukan 20.643 penindakan dengan total nilai barang sebesar Rp11,25 triliun,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Advertisement

 

Lebih lanjut, Djaka menyampaikan bahwa penindakan paling banyak terjadi di sektor rokok ilegal, dengan 12.617 tindakan sepanjang periode Januari-Agustus 2026.

 

Advertisement

Seperti dilansir Antara, dalam periode tersebut, Bea Cukai juga telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti terkait sebanyak 1.123 miliar batang rokok ilegal.

 

Selain rokok ilegal, penindakan Bea Cukai juga menyasar sektor ekspor dan impor. Pada sektor ekspor, tercatat terdapat 325 kasus penindakan dengan nilai barang yang diamankan mencapai Rp1,82 triliun.

 

Advertisement
Editor : Agung Trihandono

Artikel Terkait

Geger! Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Emas Senilai Rp63 Miliar Libatkan 7 WNA China

Geger! Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Emas Senilai Rp63 Miliar Libatkan 7 WNA China

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan emas 23,793 kg senilai Rp63 miliar dalam waktu kurang dari 24 jam.

Bea Cukai Merauke Proses RJ  Rokok Ilegal, Barang Bukti Nantinya Tetap Dimusnahkan

Bea Cukai Merauke Proses RJ  Rokok Ilegal, Barang Bukti Nantinya Tetap Dimusnahkan

Kantor Bea Cukai Merauke tengah memproses penyelesaian perkara kepemilikan rokok ilegal yang diamankan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XI melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau ultimum remedium sebagaima

Dua Tahun Berturut-turut Pimpin Panitia, Bank Papua Sukses Gelar BIK 2026

Dua Tahun Berturut-turut Pimpin Panitia, Bank Papua Sukses Gelar BIK 2026

Rangkaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2026 Provinsi Papua resmi ditutup, Sabtu (24/10/2026) malam, di Mal Jayapura, Kota Jayapura.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer