Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan Medsos Anak di Bawah Usia 16 Tahun Dinilai Tepat, DPR Minta Pemerintah Segera Buat Juklak dan Juknis

A
Penulis: Agung Trihandono❯

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh (Ceponline.com/ANTARA/ Humas Oleh Soleh)
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh (Ceponline.com/ANTARA/ Humas Oleh Soleh)


Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mengatakan bahwa pemerintah perlu segera menyiapkan langkah-langkah atau petunjuk teknis setelah menerbitkan aturan larangan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.


Menurut dia, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) merupakan panduan implementasi di lapangan. Dia pun mendukung penuh langkah Kementerian Komunikasi dan Digital yang menerbitkan kebijakan itu.


“Setelah aturan diterbitkan, pemerintah harus segera menyiapkan juklak dan juknis agar implementasinya jelas dan tidak menimbulkan kebingungan,” kata Oleh di Jakarta, Selasa.

Advertisement


Menurut dia, langkah pemerintah tersebut sudah tepat dan sejalan dengan aspirasi yang selama ini ia sampaikan terkait perlindungan anak di ruang digital. Dia menilai anak di bawah usia 16 tahun belum waktunya memiliki akun media sosial.


"Selama ini saya juga telah menyuarakan hal tersebut sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari dampak negatif dunia digital,” katanya.


Dia menilai pada usia tersebut anak-anak seharusnya lebih difokuskan pada kegiatan belajar dan pengembangan diri, tanpa terganggu oleh distraksi dari media sosial.

Advertisement


“Anak di bawah usia 16 tahun harus fokus belajar dan mengembangkan kemampuan mereka. Jangan sampai proses pendidikan dan tumbuh kembang mereka terganggu oleh penggunaan media sosial yang belum sesuai dengan usia,” kata dia.

Selain itu, ia juga mendorong Komdigi untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat agar kebijakan tersebut dapat dipahami dengan baik oleh orang tua, sekolah, serta penyelenggara platform digital.


Dengan langkah tersebut, dia berharap perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih optimal sekaligus menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.


“Sosialisasi harus dilakukan secara masif. Komdigi perlu menggandeng berbagai instansi, termasuk kementerian terkait, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat agar aturan ini benar-benar dipahami dan dijalankan secara efektif,” kata dia. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Dirujuk Berobat ke Paniai, Anak 12 Tahun Meninggal di Dalam Pesawat 

Dirujuk Berobat ke Paniai, Anak 12 Tahun Meninggal di Dalam Pesawat 

Seorang penumpang anak berusia 12 tahun bernama Penias Gobay dilaporkan meninggal dunia di dalam pesawat perintis Asian One Air PK-LTG tipe

Orang Tua Bisa Tetap Nikmati “Me Time” Tanpa Abaikan Anak, Begini Tips Dari Psikolog 

Orang Tua Bisa Tetap Nikmati “Me Time” Tanpa Abaikan Anak, Begini Tips Dari Psikolog 

Menjadi orang tua baru bagi anak-anak  bukan berarti harus kehilangan kesempatan untuk menikmati waktu sendiri. Ada cara yang bisa dilakukan

Sarmi Dorong Rumah, Sekolah dan Kesehatan Ramah Anak

Sarmi Dorong Rumah, Sekolah dan Kesehatan Ramah Anak

Anak merupakan tunas harapan bangsa yang membutuhkan perhatian, perlindungan dan pendidikan sejak dini. Pembentukan karakter anak tidak hany

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer