Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tahun 2026 ini Pemerintah Bebaskan PPh Bagi Pekerja di 5 Sektor Padat Karya ini

A
Penulis: Agung Trihandono❯
Pekerja menyelesaikan pembuatan furnitur di rumah produksi Tiga Putra, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (10/11/2025). (Ceposonline.com/ANTARA/Adeng Bustomi)
Pekerja menyelesaikan pembuatan furnitur di rumah produksi Tiga Putra, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (10/11/2025). (Ceposonline.com/ANTARA/Adeng Bustomi)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 periode 2026 untuk pekerja di lima sektor padat karya tertentu. Seperti yang dilansir dari kantor Berita Antara, kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.


Advertisement

 “Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip di Jakarta, Minggu.   

Kelima sektor usaha yang termasuk penerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) di antaranya industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.   

 Insentif diberikan untuk PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026. Penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan tetap/teratur serta imbalan sejenis yang ditetapkan menurut peraturan perusahaan atau kontrak kerja. 

Advertisement

Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP merupakan pegawai tetap tertentu serta pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah di bawah Rp10 juta per bulan.

Khusus untuk pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, berhak menerima fasilitas bila nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp500 ribu. 

Pekerja penerima fasilitas PPh 21 DTP, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Advertisement

Pegawai juga tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan.

Terkait mekanisme penanggungan pajak, Pasal 5 PMK 105/2025 menyebutkan, PPh 21 yang dipotong atas penghasilan pegawai dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Kewajiban tetap berlaku meski pemberi kerja memberikan tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 bagi pegawai.

“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.

Pemberi kerja juga harus membuat bukti potong atas pemberian fasilitas PPh 21 DTP serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.

PMK 105/2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 31 Desember 2025.(*)

Advertisement
Editor : Agung Trihandono

Artikel Terkait

Tips Mengatasi Bunyi Kelotok pada CVT Motor Matic, Jangan Asal Ganti Laher

Tips Mengatasi Bunyi Kelotok pada CVT Motor Matic, Jangan Asal Ganti Laher

Bunyi kelotok dari area CVT saat motor matic digas jangan langsung dianggap sebagai masalah roller atau kampas ganda. 

Hotspot di Papua Selatan Terus Berkurang, Hujan Mulai Guyur Wilayah Utara

Hotspot di Papua Selatan Terus Berkurang, Hujan Mulai Guyur Wilayah Utara

Jumlah titik panas atau hotspot di wilayah Provinsi Papua Selatan dalam pemantauan 24 jam terakhir tercatat sekitar 600 titik.

Kepedulian PT BCA Bawa Perubahan Positif Bagi Masyarakat di Pinggiran Sungai Digoel 

Kepedulian PT BCA Bawa Perubahan Positif Bagi Masyarakat di Pinggiran Sungai Digoel 

Kepedulian PT Berkat Cipta Abadi (PT BCA), unit usaha dari Tunas Sawa Erma (TSE) Group, perusahaan Perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit d

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer