Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hasil Perhitungan Terbaru, Masa Tunggu Haji di Wilayah Papua Capai 26 Tahun

W
Penulis: Weny Firmansyah❯
Kepala Kantor Kemenhaj Nabire Putra Aminudin. ANTARA/Ali Nur Ichsan
Kepala Kantor Kemenhaj Nabire Putra Aminudin. ANTARA/Ali Nur Ichsan

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Ternyata saat ini antrean haji di wilayah Papua saat ini mencapai 26 hingga 28 tahun bagi calon jamaah yang mendaftar pada tahun 2026 ini.


Advertisement


Lho kok bisa? dilansir dari kantor berita Antara, kepala Kantor Kemenhaj Nabire Putra Aminudin, di Nabire, Selasa (10/2/2026), mengatakan lamanya masa tunggu tersebut merupakan hasil perhitungan terbaru berdasarkan sistem daftar tunggu provinsi setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.


“Jika mendaftar haji pada tahun ini, estimasi antrean haji di Papua mencapai 26 sampai 28 tahun. Angka ini berdasarkan estimasi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat),” katanya.


Ia menjelaskan, penentuan kuota haji per provinsi, khususnya untuk tahun 2026, kini dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah daftar tunggu di masing-masing provinsi guna menjamin keadilan masa tunggu antarwilayah.

Advertisement


Menurut dia, rumus penetapan kuota haji reguler tersebut adalah jumlah daftar tunggu provinsi dibagi total daftar tunggu nasional, kemudian dikalikan dengan total kuota haji reguler nasional.


“Dengan sistem ini, pelunasan dan keberangkatan jamaah sepenuhnya mengacu pada daftar tunggu provinsi, bukan lagi jumlah umat muslim kabupaten atau kota,” ujarnya.


Ia mengatakan, mekanisme penentuan kuota tersebut berbeda dengan kebijakan sebelumnya saat penyelenggaraan haji masih dikelola Kementerian Agama.

Advertisement


Pada saat itu, penetapan kuota haji reguler di setiap provinsi didasarkan pada dua kriteria utama, yakni proporsi jumlah penduduk muslim dan proporsi daftar tunggu jamaah.


“Sekarang setelah ada Kementerian Haji dan Umrah, dasar perhitungan lebih menitikberatkan pada daftar tunggu provinsi untuk mengurangi kesenjangan masa tunggu antar provinsi,” katanya.


Meski demikian, Putra menegaskan bahwa estimasi antrean 26 tahun tidak selalu berarti waktu tunggu riil akan selama itu.


Menurut dia, dalam praktiknya masa tunggu bisa lebih cepat karena adanya jamaah yang menunda keberangkatan atau batal berangkat.


“Ada jamaah yang menunda karena kendala biaya atau kesehatan, ada juga yang sakit atau meninggal dunia. Kondisi ini akan diisi oleh jamaah cadangan sehingga antrean bisa bergerak lebih cepat,” ujarnya.


Ia berharap lamanya antrean haji tidak mengendurkan motivasi masyarakat untuk mendaftar haji. Menurut dia, pendaftaran haji sebaiknya dilakukan sedini mungkin ketika seseorang sudah mampu secara finansial dan kesehatan.


“Haji adalah salah satu kewajiban umat Islam yang dilaksanakan ketika sudah mampu. Karena antrean panjang, kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda untuk mendaftar haji,” kata Putra. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Mobil  Dibakar di Mimika, Aparat Evakuasi Penumpang Tanpa Korban Jiwa

Mobil  Dibakar di Mimika, Aparat Evakuasi Penumpang Tanpa Korban Jiwa

Satu unit mobil roda empat hangus terbakar dalam insiden kericuhan yang terjadi di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah,

Papua Tengah bina 300 petani kopi tingkatkan kualitas produksi

Papua Tengah bina 300 petani kopi tingkatkan kualitas produksi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah tahun 2026 ini melakukan pembinaan kepada 300 petani kopi di enam kabupaten untuk meningkatkan

Dari Kecintaan pada Kopi hingga Membangun Usaha, Paulus Youw Pilih Jadi Barista 

Dari Kecintaan pada Kopi hingga Membangun Usaha, Paulus Youw Pilih Jadi Barista 

Berawal dari usaha sederhana berjualan kopi menggunakan sepeda motor saat masih kuliah, Paulus Youw kini memilih menekuni dunia barista dan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer