Kejari Mimika Lelang 41 Barang Rampasan Negara untuk Optimalisasi Penerimaan

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menggelar Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara (Julbara) di Aula Kantor Kejari Mimika, Kabupaten Mimika, pada Jumat (30/10/2026).
Langkah ini ditempuh guna mengoptimalkan pengelolaan aset hasil tindak pidana sekaligus memperkuat tata kelola institusi penegak hukum yang transparan dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2026) menyampaikan bahwa kegiatan tersebut melibatkan total 41 unit barang rampasan negara dari berbagai perkara pidana yang ditangani lembaganya.
Adapun puluhan barang bukti yang dilepas melalui mekanisme penjualan langsung ini terbagi menjadi dua kategori utama.
Pertama, Kendaraan Bermotor (9 unit): Mencakup berbagai merek sepeda motor populer seperti Honda Supra X 125, Yamaha Mio M3, Yamaha FreeGo, Honda Vario, Yamaha Vino, Yamaha Jupiter Z 115, hingga Honda Beat.
Kedua, Telepon Genggam (32 unit): Terdiri dari beragam merek ponsel pintar, di antaranya iPhone, Samsung, Oppo, Vivo, Realme, Redmi, Infinix, dan ITEL.
"Setiap barang yang ditawarkan telah dilengkapi daftar penjualan resmi yang merinci identitas fisik, nama yang tercantum dalam daftar perkara, nilai likuidasi, hingga keterangan kondisi barang secara transparan," ungkap Kajari.
Melalui pelaksanaan Julbara ini, Kejari Mimika berupaya mewujudkan tertib administrasi dalam mengelola barang rampasan negara.
Langkah tersebut dinilai penting tidak hanya untuk menyelesaikan penumpukan barang bukti, tetapi juga guna memberikan manfaat ekonomis secara nyata serta mendukung peningkatan penerimaan negara sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Kejari Mimika menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan profesionalisme dalam setiap tugas penegakan hukum, termasuk dalam aspek pengelolaan barang rampasan agar senantiasa memberikan nilai tambah bagi negara dan masyarakat. (*)



