Polisi Mediasi Kasus Penikaman Pelabuhan Poumako, Proses Hukum Dipastikan Tetap Jalan

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Kepolisian Resor Mimika melakukan mediasi antara keluarga korban penikaman di Pelabuhan Poumako, Elisius Waweyauta (22), dengan keluarga pelaku.
Pertemuan digelar di Kantor Polsek Mimika Timur pada Sabtu, 18 Juli 2026, sebagai upaya meredam ketegangan pasca-insiden maut tersebut.
Mediasi ini dipimpin oleh Kapolsek Mimika Timur Iptu Alex Soumilena dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako Iptu Fritz Nanlohi, serta dihadiri langsung oleh Wakapolres Mimika Kompol Junan Plitomo.
Pihak Kepolisian menghadirkan keluarga korban bersama Ketua Kerukunan Asmat yang bertindak sebagai perwakilan keluarga pelaku.
Kapolsek Mimika Timur, Iptu Alex Soumilena, menjelaskan bahwa mediasi difokuskan untuk membahas permohonan uang duka guna membiayai ritual adat dan ibadah duka selama tujuh hari.
“Jadi keluarga korban meminta Rp300 juta dan keluarga pelaku menyanggupi Rp200 juta," ujar Alex saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
"Dalam tiga hari ke depan akan dilakukan pembayaran uang muka, dan untuk nilainya sendiri belum ditentukan nanti akan disampaikan kembali,” tambahnya.
Meski kesepakatan uang duka telah dicapai, Alex menegaskan statement kekeluargaan tersebut tidak menangguhkan proses pidana terhadap pelaku.
“Proses hukum tetap berjalan. Bantuan-bantuan yang ada akan kami lampirkan dan diserahkan kepada Reskrim untuk dimasukkan dalam berita acara sebagai hal-hal yang dapat meringankan dalam pertimbangan hakim. Namun, hal itu tidak serta-merta membatalkan perbuatan pidananya,” tegas Alex.
Adapun insiden penikaman tersebut sempat memicu aksi pemalangan jalan oleh warga sekitar yang menyatroni akses Pelabuhan Poumako.



