Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPMPTSP Bakal Sidak ke Toko Emas, Cek Status Perizinan Berusaha

W
Penulis: Wahyu Welerubun❯

 


Advertisement

Kepala DPMPTS Kabupaten Mimika Marselino Mameyao. (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).
Kepala DPMPTS Kabupaten Mimika Marselino Mameyao. (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika bakal menerjunkan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan legalitas toko-toko emas di wilayah Mimika.


Langkah ini diambil menyusul adanya atensi terhadap aktivitas transaksi jual-beli emas yang berasal dari para penambang tradisional (pendulang).

Advertisement


Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau, menegaskan pentingnya verifikasi dokumen perizinan guna memastikan seluruh pelaku usaha beroperasi sesuai payung hukum yang berlaku.


“Nanti saya suruh teman-teman dari (bidang) pengawasan mereka turun lihat dulu nih, khususnya toko-toko emas yang beli-beli hasil dulang, yang jadi soal (belakangan ini), apakah memang dia punya izin (pendirian toko dan membeli emas), kalau dia belum punya surat izin berarti yang lain juga tidak punya. Itu nanti baru bareng-bareng bantu (membuat),” tuturnya saat ditemui wartawan di Kantor Bappeda Mimika, Kamis (26/3/2026).


Marselino menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan prioritas jangka pendek sebelum pihaknya melanjutkan agenda pendataan perizinan usaha secara menyeluruh di seluruh distrik, yang direncanakan dimulai dari wilayah pesisir Mimika.

Advertisement


“Iya cek semua toko-toko emas ini. Lebih fokus yang sekarang jadi masalah ini. Kalau memang dia belum punya surat izin, kita bantu bikin secepatnya,” tambahnya.


Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriani, memberikan tanggapan terbatas mengenai regulasi spesifik terkait aktivitas jual-beli emas dari penambang tradisional tersebut.


“Saya masih belum tahu soal itu, karena baru menjabat,” ujarnya singkat pada kesempatan yang sama.


Langkah penertiban ini sejalan dengan aspek regulasi yang cukup ketat di sektor pertambangan.


Berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba), terdapat sanksi pidana bagi pihak yang menampung atau memperjualbelikan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.


Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Dengan adanya sidak dan pendampingan izin ini, diharapkan rantai ekonomi emas di Mimika dapat berjalan lebih transparan dan terlindungi secara hukum.
(*)

Advertisement

Artikel Terkait

Bawa Motor dalam Kondisi Mabuk, Empat Orang Dilarikan ke RSUD

Bawa Motor dalam Kondisi Mabuk, Empat Orang Dilarikan ke RSUD

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Polda Papua Tengah, kembali menyoroti tingginya kerawanan keselamatan berlalu lintas di wilayah

Polisi Angkut 13 Pemuda dalam Penertiban Pesta Miras di Mimika

Polisi Angkut 13 Pemuda dalam Penertiban Pesta Miras di Mimika

Personel gabungan Polres Mimika mengamankan 13 pemuda dalam operasi penertiban aktivitas minuman keras (miras) di kawasan Jalan Koperapoka,

Semangat Hari Pahlawan Generasi Muda Mimika Gelar Bakti Sosial Merawat Kerukunan

Semangat Hari Pahlawan Generasi Muda Mimika Gelar Bakti Sosial Merawat Kerukunan

Semangat Hari Pahlawan 2026 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, diterjemahkan lewat aksi nyata yang penuh inspirasi. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer