Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sejumlah Dinas Mulai Terapkan WFH

W

 


Advertisement

Kantor Puspem Kabupaten Mimika. (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).
Kantor Puspem Kabupaten Mimika. (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menetapkan aturan penyesuaian kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Bupati Johannes Rettob pada 17 Maret 2026.

Advertisement

Aturan ini bertujuan untuk mendukung mobilitas masyarakat sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Mimika tetap berjalan optimal.

Berdasarkan edaran tersebut, pembagian waktu kerja dan libur bagi ASN sebagai berikut. Untuk libur dan cuti bersama Nyepi mulai tanggal 18-20 Maret 2026, libur dan cuti bersama Idulfitri mulai 21-24 Maret.

Kebijakan itu telah berlaku sejak tanggal 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026. Masa Kerja Fleksibel (WFH/Penyesuaian): 16–17 Maret 2026 dan 25–27 Maret 2026.

Advertisement

Aparatur Sipl Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika sendiri baru akan normal berkantor pada 30 Maret 2026 mendatang.

Meski ada fleksibilitas kerja, Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti menambah hari libur. Kepala Perangkat Daerah diwajibkan mengatur jadwal piket dan memastikan unit pelayanan esensial tetap beroperasi normal di kantor.

"Fleksibilitas kerja bukan merupakan hari libur. ASN tetap wajib menjalankan tugas, memenuhi target kinerja, menjaga disiplin dan integritas, serta dilarang menerima atau memberi gratifikasi."

Johannes menegaskan bahwa unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (seperti kesehatan atau keamanan) tetap berjalan sesuai pengaturan pimpinan masing-masing.

Seluruh pegawai dilarang keras terlibat dalam praktik gratifikasi (pemberian atau penerimaan hadiah terkait jabatan) selama masa libur.

Selanjutnya, jika terjadi situasi darurat, pimpinan perangkat daerah wajib memastikan layanan publik tidak terganggu dan tetap siaga.

Melalui edaran ini, Pemkab Mimika berharap para ASN dapat memanfaatkan waktu untuk berkumpul bersama keluarga tanpa mengabaikan tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Satgas Damai Cartenz Bekuk DPO Penembakan Karyawan Freeport di Mimika

Satgas Damai Cartenz Bekuk DPO Penembakan Karyawan Freeport di Mimika

Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial AK (37) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penemb

Lengkap P21, Polres Mimika Serahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

Lengkap P21, Polres Mimika Serahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

Kepolisian Resor (Polres) Mimika menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus peredaran narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri (Ke

Pemprov Papua Tengah Ajak Gen Z Gunakan Media Sosial untuk Edukasi Stunting dan Bela Negara

Pemprov Papua Tengah Ajak Gen Z Gunakan Media Sosial untuk Edukasi Stunting dan Bela Negara

Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengajak generasi Z (Gen Z) memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan edukasi pencegahan stunting, menang

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer