Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cahaya Kemenangan di Balik Jeruji: 104 Warga Binaan Lapas Timika Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

W
Penulis: Wahyu Welerubun❯

 


Advertisement

Ilustrasi Gemini AI By Moh. Wahyu Welerubun.
Ilustrasi Gemini AI By Moh. Wahyu Welerubun.

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Momen penuh berkah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 menjadi titik balik penuh harapan bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Pasalnya, sebanyak kurang lebih 104 warga binaan Lapas Kelas IIB Timika diusulkan untuk menerima Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman.

Advertisement

Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Hernowo, menerangkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas kepatuhan dan perubahan perilaku positif yang ditunjukkan para warga binaan selama menjalani masa pembinaan di dalam lembaga tersebut.

Hernowo menegaskan seluruh warga binaan yang masuk dalam daftar usulan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku.

Selain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, mereka dinilai telah menunjukkan sikap kooperatif serta aktif mengikuti program pembinaan.

Advertisement

“Berkasnya sudah lengkap dan telah kami kirim ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya Hernowo.

Lebih lanjut, Hernowo menjelaskan bahwa durasi pengurangan masa tahanan yang diusulkan bagi tiap individu bersifat variatif.

Penentuan ini didasarkan pada masa pidana yang telah dijalani serta hasil penilaian perkembangan pembinaan masing-masing warga binaan.

Secara rincian, dari total 104 orang tersebut, sebanyak 14 warga binaan diusulkan menerima remisi 15 hari, 67 orang mendapat remisi satu bulan, 16 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan 4 orang diusulkan menerima remisi dua bulan, sementara 3 orang lainnya masuk dalam kategori remisi susulan.

Ditinjau dari klasifikasi tindak pidana, mayoritas penerima usulan remisi kali ini didominasi oleh warga binaan kasus narkotika sebanyak 62 orang.

Selebihnya mencakup perkara perlindungan perempuan dan anak (PPA) sebanyak 16 orang, pencurian 10 orang, pelanggaran undang-undang kesehatan 5 orang, serta kasus pembunuhan sebanyak 3 orang.

Selain itu, terdapat pula 2 orang dari kasus pencurian dengan pemberatan, serta masing-masing satu orang dari kasus kekerasan seksual, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, serta tindak pidana umum lainnya.

Pemberian remisi pada hari besar keagamaan ini diharapkan tidak sekadar menjadi pengurangan masa hukuman secara formalitas, namun menjadi stimulus moral bagi warga binaan.

Dengan semangat Idul Fitri, mereka diharapkan dapat terus memperbaiki diri agar siap berintegrasi kembali secara sehat dan produktif di tengah masyarakat saat bebas nanti.

Hingga saat ini, total penghuni Lapas Kelas IIB Timika tercatat sebanyak 367 orang, yang terdiri dari 251 narapidana dan 116 tahanan.

(*).

Advertisement

Artikel Terkait

Lapas Wamena Sudah Over Kapasitas, Bangunan Rapuh, Saatnya Pemprov Papeg Berikan Perhatian

Lapas Wamena Sudah Over Kapasitas, Bangunan Rapuh, Saatnya Pemprov Papeg Berikan Perhatian

Kondisi kapasitas di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Wamena sudah sesak, pasalnya satu-satunya Lapas di Papua Pegunungan itu kelebihan nyari

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Merauke Pindahkan 25 Warga Binaan ke Lapas Tanah Merah

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Merauke Pindahkan 25 Warga Binaan ke Lapas Tanah Merah

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke memindahkan 25 warga binaan ke Lapas Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, pada Selasa (13/

Pasca Keributan dan Pembakaran Kantor, Dua Pejabat Lapas Merauke Dibebastugaskan

Pasca Keributan dan Pembakaran Kantor, Dua Pejabat Lapas Merauke Dibebastugaskan

Pascakeributan dan pembakaran kantor di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke, dua pejabat Lapas untuk sementara dibebastugaskan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer