Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sepasang Kekasih Pengedar Sabu di Mimika Segera Disidang

W
Penulis: Wahyu Welerubun❯

 


Advertisement

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (11/3/2026).(CEPOSONLINE.COM/Dokumen).
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (11/3/2026).(CEPOSONLINE.COM/Dokumen).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (11/3/2026).

Kasi Humas Polres Mimika IPTU Hempy Ona menerangkan bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/XI/2025/PAMAPTA/Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 24 November 2025.

Advertisement

"Penyerahan tahap II dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika, yakni Aipda Anjash A. Tuharea, S.H., Briptu Nur Fajrin, dan Bripda Rahmattullah Muhammad Said. Berkas dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Nasrid Arwijayah, di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Mile 32," kata IPTU Hempy dalam keterangan resminya, Kamis (12/3/2026).

Adapun rincian barang bukti yang diserahkan meliputi milik tersangka AN berupa tujuh paket sabu, sebuah potongan pipet (sendok takar), tas kecil hitam, satu unit ponsel Realme C17 biru, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp5.550.000 yang disimpan dalam dompet coklat.

Milik Tersangka I berupa satu unit ponsel iPhone 11 warna putih yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berhasil diungkap pada Senin, 24 November 2025, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika menerima informasi mengenai adanya aktivitas pengedaran narkotika di Jalan Hasanuddin (Arena Lama), Timika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan pemantauan terhadap sebuah rumah yang dicurigai karena sering didatangi orang yang silih berganti.

Sekira pukul 22.30 WIT, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pasangan kekasih berinisial AN dan I.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita tujuh paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dari tangan AN.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka I mengakui kerap membantu kekasihnya, AN, dalam mengedarkan sabu kepada konsumen di wilayah Kabupaten Mimika.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, atau memiliki narkotika golongan I.

Pasca pelimpahan ini, kedua tersangka kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Timika sembari menunggu jadwal persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Advertisement

Artikel Terkait

Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika Ungkap Empat Kasus Narkotika, Selamatkan 1.700 Jiwa

Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika Ungkap Empat Kasus Narkotika, Selamatkan 1.700 Jiwa

Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika membongkar empat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu

Polda Papua dan BNN Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Vietnam, 10 Orang Diamankan

Polda Papua dan BNN Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Vietnam, 10 Orang Diamankan

Polda Papua bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Wilayah Papua menggelar operasi penggerebekan sarang narkoba di Kampung Vietnam, Distrik

Polres Mimika Tangkap Dua Pengedar Sabu Bermodus Sistem Tempel

Polres Mimika Tangkap Dua Pengedar Sabu Bermodus Sistem Tempel

Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap dua pemuda pengedar sabu berinisial MA (26) dan RSS (26) di Timika, Papua Ten

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer