Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Pengedar Sabu di Mimika Dibekuk Polisi

W
Penulis: Wahyu Welerubun❯

 

Kedua pelaku yang berhasil diamankan polisi, Rabu 21 Januari 2026. (Ceposonline.com/Polres Mimika).
Kedua pelaku yang berhasil diamankan polisi, Rabu 21 Januari 2026. (Ceposonline.com/Polres Mimika).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial RI (33) dan AA (27) di Homestay Cartensz, Jalan Kelimutu, Timika, Rabu 21 Januari 2026, sekira pukul 02.00 WIB.


Advertisement

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT Sat Resnarkoba Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 21 Januari 2026.

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026) membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menatakan, dari tangan RI, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip bening ukuran sedang dan empat paket plastik klip bening berisi sabu, serta tiga bundel plastik klip bening kecil.

Advertisement

Ada juga tiga buah ponsel, uang tunai sebesar Rp3.450.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam. Sementara dari AA, petugas menjaga dua buah ponsel.

"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal sekitar pukul 00.30 WIB terkait dugaan peredaran narkotika di salah satu penginapan di Timika”

“Setelah dilakukan pemantauan, tim bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku tak terduga sekitar pukul 02.00 WIB," kata Iptu Hempy.

Advertisement

“Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang diakui sebagai milik RI. RI juga mengakui bahwa AA kerap membantu dalam mengedarkan narkotika tersebut,” tambahnya.

Kini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Hempy Ona, menegaskan komitmen Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (*).

Advertisement

Artikel Terkait

Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika Ungkap Empat Kasus Narkotika, Selamatkan 1.700 Jiwa

Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika Ungkap Empat Kasus Narkotika, Selamatkan 1.700 Jiwa

Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika membongkar empat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu

Polda Papua dan BNN Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Vietnam, 10 Orang Diamankan

Polda Papua dan BNN Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Vietnam, 10 Orang Diamankan

Polda Papua bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Wilayah Papua menggelar operasi penggerebekan sarang narkoba di Kampung Vietnam, Distrik

Polres Mimika Tangkap Dua Pengedar Sabu Bermodus Sistem Tempel

Polres Mimika Tangkap Dua Pengedar Sabu Bermodus Sistem Tempel

Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap dua pemuda pengedar sabu berinisial MA (26) dan RSS (26) di Timika, Papua Ten

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer