
CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria menyebutkan, 30 orang warga Kabupaten Puncak yang ditangkap selama konflik di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah akan tetap diproses hukum.
AKP Rian menegaskan bahwa puluhan orang yang ditahan setelah terlibat dalam beberapa tindakan kriminal.
Dari 30 orang yang ditangkap, 29 orang diantaranya dari kelompok Dang. Sedangkan, satu orang lainnya dari kelompok Newegalen.
“Kita proses hukum. Mereka masih ada di Mapolres,” kata AKP Rian, Rabu, 14 Januari 2026.
Lebih lanjut, kata AKP RIan bahwa saat ini seluruh tahanan sudah berstatus sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara satu hari sebelum proes perdamaian secara adat di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Mimika, Papua Tengah, Senin 12 Januari 2026 lalu.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam beberapa aksi kriminal yang mengganggu stabilitas keamanan. Salah satunya yaitu membawa senjata tajam.
"Membawa senjata tajam itu kami jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tegas AKP Rian.
Para tahanan juga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap aparat keamanan. Beberapa diantara mereka juga terlibat dalam peristiwa seorang anggota Brimob yang dipanah di pertigaan Kwamki Narama Jalan Poros Mile32 beberapa waktu lalu.
Sementara itu, saat ini para tahanan tersebut sedang diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Mmika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana untuk proses hukum lebih lanjut. (*).



