Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiga Kasus Narkotika di Sat Resnarkoba Polres Mimika Naik Tahap I

W
Penulis: Wahyu Welerubun❯

 

Ilustrasi Pengedar Narkoba Ketika diamankan. (Ilustrasi Canva).
Ilustrasi Pengedar Narkoba Ketika diamankan. (Ilustrasi Canva).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Penyidik dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika menyerahkan berkas perkara tiga kasus tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jalan Agimuga No. 5 Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Selasa (13/1/2026).

Proses tahap I ini dilakukan terhadap tiga berkas perkara dengan tersangka masing-masing berinisial MIA, M, dan KMD.

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona menjelaskan, penyerahan berkas diterima oleh piket staf Kejaksaan Negeri Mimika.

Dikatakan, tersangka pertama yakni MIA diproses dengan nomor : LP / A / 28 / XI / 2025 / PAMAPTA. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 19 November 2025.

Kemudian, tersangka kedua dengan nomor : LP / A / 30 / XI / 2025 / PAMAPTA.Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 26 November 2025.

Dan tersangka KMD, dengan Nomor : LP / A / 31 / XII / 2025 / PAMAPTA. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 05 Desember 2025.

“Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Mimika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Iptu Hempy dalam keterangan resminya, Selasa siang.

Rangkaian Penangkapan Tersangka MIA

Sebelumnya diberitakan, MIA alias Imran (37) berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika, Rabu 19 November 2025 sekira pukul 18.00 WIT di Jalan Epo, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru.


Advertisement

Penangkapan ini berawal dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika yang dipimpin Iptu Heri Setiabudi selaku KBO—mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Epo, Koperapoka, Timika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal bergerak menuju alamat yang dituju guna melakukan pemantauan.

Sesampainya di sana, Tim Opsnal mencurigai seseorang residifis yang mana tempat tinggalnya berada tepat di tempat kejadian perkara (TKP) tempat tim melakukan pemantauan.

Advertisement

Selanjutnya, sekitar jam 18.00 WIT tim berinisiatif untuk melakukan penggerebekan dan benar Tim berhasil menangkap seseorang residifis berinisial AMi alias Imran di rumahnya yang mana setelah tim melakukan penggeledahan dari tangan pelaku berhasil menyita 2 (dua) paket plastik bening besar berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu milik pelaku.

Tim juga menemukan 36 (tiga puluh enam) paket potongan pipet plastik kecil berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu milik pelaku.

Barang bukti tersebut dikemas dengan menggunakan kantong pelastik berwarna merah dan kuning, dan disimpan di dalam penanak nasi listrik.

Advertisement

Seluruh barang bukti kemudian disita oleh anggota kepolisian untuk proses selanjutnya. Adapun barang bukti terdiri dari 2 (dua) paket plastik bening besar berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, 36 (tiga puluh enam) paket potongan pipet plastik kecil berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, 1 (satu).

Polisi juga menyita sebuah ponsel merek Realme C15 warna biru, 1 (satu) yang dijadikan sebagai sarana ataupun alat komunikasi, sebuah Magic Com Yongma warna Putih sebagai tempat penyimpanan sabu, 1 (satu) buah kantong plastik warna merah sebagai pembungkus paketan Sabu, dan 1 ssatu) buah kantong plastik warna kuning (pembungkus paketan Sabu).

Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya yang berhasil di sita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku MIA alias Imran dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Rangkaian Penangkapan Tersangka M

Diberitakan sebelumnya, tersangka M berlangsung pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIT di Jalan Cenderawasih, Sp2, Mimika, Papua Tengah.

Pengungkapan ini berawal dari informasi terkait temuan dua paket besar narkotika jenis sabu oleh personel Polsek Kawasan Bandara Moses Kilangin Timika yang ditemukan di area kargo bandara.

Saat itu. Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi bahwa dua paket besar berisi sabu ditemukan di Kargo Bandara Moses Kilangin yang rencananya akan dikirim ke Kota Mulia, Kabupaten Puncak Jaya melalui jasa kargo PT Herry Puja Mandiri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal dipimpin IPTU Heri Setiabudi langsung menuju kantor kargo PT Herry Puja Mandiri dan berhasil memperoleh identitas pemilik paket.

Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, sekitar pukul 16.30 WIT, tim berhasil menemukan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial M, di Jalan Cenderawasih SP 2 Timika.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa paket yang ditemukan berisi narkotika jenis sabu adalah benar miliknya dan hendak dikirim dengan tujuan Kabupaten Puncak Jaya, Kota Mulia, dengan penerima bernama Fitri.

Barang bukti yang diamankan dua paket plastik klip bening ukuran besar berisi narkotika golongan I jenis sabu dan sebuah ponsel merek Vivo warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rangkaian Penangkapan Tersangka KMD

Tersangka KMD ditangkap polisi di indekosnya yang beralamat di Jalan Budi Utomo. Saat itu, polisi mengamankan sebanyak 47,53 gram ganja dari tangan tersangka.

Atas perbuatan tersebut, KMD kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), atau Pasal 112 ayat (1) dan (2), atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

KMD terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika Ungkap Empat Kasus Narkotika, Selamatkan 1.700 Jiwa

Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika Ungkap Empat Kasus Narkotika, Selamatkan 1.700 Jiwa

Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika membongkar empat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu

Polda Papua dan BNN Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Vietnam, 10 Orang Diamankan

Polda Papua dan BNN Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Vietnam, 10 Orang Diamankan

Polda Papua bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Wilayah Papua menggelar operasi penggerebekan sarang narkoba di Kampung Vietnam, Distrik

Polres Mimika Tangkap Dua Pengedar Sabu Bermodus Sistem Tempel

Polres Mimika Tangkap Dua Pengedar Sabu Bermodus Sistem Tempel

Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap dua pemuda pengedar sabu berinisial MA (26) dan RSS (26) di Timika, Papua Ten

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer