Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polsek Miktim Bekuk Pelaku Peredaran Miras Lokal Jenis Sopi di Kampung Pomako

W

 

Pelaku saat diamankan personel Polsek Miktim, Kamis (1/1/2026). (Ceposonline.com/ Istimewa).
Pelaku saat diamankan personel Polsek Miktim, Kamis (1/1/2026). (Ceposonline.com/ Istimewa).

CEPOSONLINE.COM,MIMIKA - Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Timur (Miktim) kembali membekuk pelaku peredaran minuman keras (Miras) lokal jenis sopi di Kampung ILS, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah.


Advertisement

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona dalam keterangan resminya, Jumat (2/1/2026) membenarkan hal tersebut.

Iptu Hempy menjelaskan, kegiatan pengungkapan ini berlangsung pada Kamis, 1 Januari 2026 malam, sekitar pukul 20.00 WIT hingga 23.50 WIT.

Adapun pengungkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Unit Reskrim, Unit Intel, dan Unit Provos Polsek Mimika Timur di sekitar depan SD dan SMP Satu Atap Pomako.

Advertisement

Kata Iptu Hempy, pelaku yang diamankan berinisial MO (35), warga Kampung Pomako, bersama istrinya WR (40).

Iptu Hempy menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi jaringan terkait aktivitas pelaku yang diduga mengambil miras dari kota Timika untuk diedarkan kembali di wilayah Pomako.

Setelah dilakukan pemantauan tim langsung bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penggeledahan hingga akhirnya menemukan barang bukti sopi yang disimpan di dalam rumah.

Advertisement

“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 75 kantong plastik bening berisi miras lokal jenis sopi yang dikemas dalam dua karung putih, serta satu unit handphone merek Redmi warna hitam milik pelaku,” kata Iptu Hempy.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan miras lokal selama kurang lebih empat tahun.

Hal itu dilakukan dengan modus membeli sopi dari wilayah Timika kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat sekitar.

Kata Iptu Hempy, pelaku juga mengaku menjual satu kantong sopi seharga Rp50.000,- dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Mimika Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok serta penjual miras lokal lainnya yang diduga masih beroperasi di wilayah Pomako dan sekitarnya.

“Polsek Mimika Timur menegaskan bahwa peredaran miras lokal menjadi salah satu faktor pemicu gangguan kamtibmas dan akan terus ditindak tegas demi menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Masyarakat Keerom Diajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata

Masyarakat Keerom Diajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata

Bupati Keerom, Piter Gusbager, bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia yang dige

Stella Misiro: Kampung Nelayan Nabire Harus Jadi Pusat Ekonomi Masyarakat Pesisir

Stella Misiro: Kampung Nelayan Nabire Harus Jadi Pusat Ekonomi Masyarakat Pesisir

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPR PT) dari Kelompok Khusus, Stella Misiro, berharap pembangunan Kampung Nelayan di

Aparat Gabungan Sita Ratusan Liter Sopi Tak Bertuan di Pelabuhan Poumako Timika

Aparat Gabungan Sita Ratusan Liter Sopi Tak Bertuan di Pelabuhan Poumako Timika

 Operasi pemeriksaan barang bawaan kapal di Pelabuhan Poumako, Distrik Mimika Timur, kembali membongkar upaya penyelundupan minuman keras lo

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer