Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lagi! Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Mimika

W
Penulis: Wahyu Welerubun❯
Barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu yang disita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika. (Foto: Humas Polres Mimika).
Barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu yang disita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika. (Foto: Humas Polres Mimika).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali menangkap seorang pengedar sabu di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Penangkapan itu berlangsung pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIT di Jalan Cenderawasih Pos, Sp2, Mimika, Papua Tengah.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi terkait temuan dua paket besar narkotika jenis sabu oleh personel Polsek Kawasan Bandara Moses Kilangin Timika yang ditemukan di area kargo bandara.

“Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi bahwa dua paket besar berisi sabu ditemukan di Kargo Bandara Moses Kilangin yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Puncak Jaya (Kota Mulia) melalui jasa kargo PT Herry Puja Mandiri,” kata Iptu Hempy.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal dipimpin Iptu Heri Setiabudi langsung menuju kantor kargo PT Herry Puja Mandiri dan berhasil memperoleh identitas pemilik paket.

Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, sekitar pukul 16.30 WIT, tim berhasil menemukan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial M, di Jalan Cenderawasih SP 2 Timika.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa paket yang ditemukan berisi narkotika jenis sabu adalah benar miliknya dan hendak dikirim dengan tujuan Kabupaten Puncak Jaya, Kota Mulia, dengan penerima bernama Ibu Fitri.

Barang bukti yang diamankan Dua paket plastik klip bening ukuran besar berisi narkotika golongan I jenis sabu dan sebuah ponsel merek Vivo warna biru.

“Berat keseluruhan barang bukti masih dalam proses penimbangan oleh penyidik,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Komitmen Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.”

“Polres Mimika juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (*)


Advertisement
Advertisement

Artikel Terkait

Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika Ungkap Empat Kasus Narkotika, Selamatkan 1.700 Jiwa

Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika Ungkap Empat Kasus Narkotika, Selamatkan 1.700 Jiwa

Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika membongkar empat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu

Sedang Berjalan di Jalan Budi Utomo Timika, Lansia Ini Tutup Usia 

Sedang Berjalan di Jalan Budi Utomo Timika, Lansia Ini Tutup Usia 

Seorang pria lanjut usia bernama Hendrik Alfanai (60) ditemukan meninggal dunia secara mendadak saat berjalan kaki di Jalan Budi Utomo Ujung

Kapolda Papua Tengah Tinjau Pos Peka di Mimika, Tekankan Sinergi Warga Jaga Keamanan

Kapolda Papua Tengah Tinjau Pos Peka di Mimika, Tekankan Sinergi Warga Jaga Keamanan

Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini mengunjungi tiga Pos Peduli Keamanan (Pos Peka) di Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika,

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer