Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada 869 WNA di Mimika Papua Tengah, Imigrasi Timika: Kebanyakan Bekerja di Perusahaan

W
Penulis: Wahyu Welerubun❯
Ilustrasi turis asing. (DOK GOOGLE)
Ilustrasi turis asing. (DOK GOOGLE)

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mencatat bahwa hingga Oktober 2025, terdapat sebanyak 869 Warga Negara Asing (WNA) berada di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah. 


Advertisement

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Fajar Hadiratusi, mengatakan dari total tersebut, 843 WNA memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 20 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 6 orang lainnya mengantongi Izin Tinggal Tetap (ITAP). 

Fajar Hadiratuai juga menyebutkan, kebanyakan WNA bekerja di 59 perusahaan yang beroperasi di wilayah Mimika. 

“Banyak tenaga kerja asing di wilayah PTFI, ada yang di Tembagapura, ada yang di kota Mimikanya. Selain pekerja ada yang berwisata dan kawin campur, menikah dengan WNI, warga lokal,” katanya, Rabu 12 November 2025. 

Advertisement

Lanjut dikatakan, berkaitan dengan hal tersebut diatas, Imigrasi terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi guna memastikan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) berjalan efektif.

Dia menyebut, Imigrasi Mimika memiliki Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan unsur TNI, Polri, serta instansi terkait di sektor transportasi dan pemerintahan daerah. 

Melalui Timpora, setiap pergerakan dan aktivitas warga negara asing dapat dipantau baik di darat, laut, maupun udara.

Advertisement

Ia juga menegaskan, pengawasan tidak hanya fokus di Kabupaten Mimika, tetapi juga mencakup delapan kabupaten lain di wilayah kerja mereka, yaitu Puncak Jaya, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak, Lanny Jaya, dan Nduga.

“Pengawasan tetap kita tidak bisa bekerja sendiri. Kita di sini memiliki Timpora yang terdapat di dalamnya komunitas intelijen dari 3 matra plus Polri, yaitu darat, laut udara dan kepolisian,” tutur Fajar. 

Hampir setiap hari kita selalu berkoordinasi terkait pengawasan orang asing di wilayah kerja kami,” sambungnya. 

Fajar mengaku, ia rutin melakukan pengawasan di perhotelan, homestay, bandara, pelabuhan, hingga wilayah pesisir Mimika. Namun, meski begitu—di tahun 2025 ini belum ada WNA yang di deportasi. (*)

Advertisement
Editor : Gratianus Silas

Artikel Terkait

Buru Penyu Sisik di Raja Ampat, WNA China Terancam 15 Tahun Penjara

Buru Penyu Sisik di Raja Ampat, WNA China Terancam 15 Tahun Penjara

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial

Polda PBD Selidiki Dugaan WNA Berburu Penyu Sisik di Perairan Raja Ampat

Polda PBD Selidiki Dugaan WNA Berburu Penyu Sisik di Perairan Raja Ampat

Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Reskrim Polres Raja Ampat tenga

Tanpa Dokumen Resmi, Seorang WNA Papua New Guinea Bakal Dideportasi dari Mimika

Tanpa Dokumen Resmi, Seorang WNA Papua New Guinea Bakal Dideportasi dari Mimika

Bayang-bayang tapal batas yang membentang di tanah Papua tak mampu memagari jejak Ben Alois Natkime. Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer