Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buru Penyu Sisik di Raja Ampat, WNA China Terancam 15 Tahun Penjara

N
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya ketika melakukan konferensi pers penetapan tersangka WNA China. (CEPOSONLINE.COM/FAUZIA)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya ketika melakukan konferensi pers penetapan tersangka WNA China. (CEPOSONLINE.COM/FAUZIA)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, SORONG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial WS sebagai tersangka kasus dugaan perburuan satwa dilindungi berupa penyu sisik di kawasan konservasi Raja Ampat. Polisi juga memburu dua rekan WS yang diduga terlibat dalam perburuan tersebut dan akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum diajukan penerbitan red notice melalui Interpol.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung mengatakan, kasus ini bermula dari beredarnya video dan informasi di media sosial yang memperlihatkan aktivitas seorang WNA melakukan perburuan satwa dilindungi di wilayah Raja Ampat.

“Dasar penanganan perkara ini adalah laporan polisi Nomor LP/B/137/IX/2024/SPKT/Polres Raja Ampat/Polda Papua Barat Daya tanggal 16 September 2024,” ujar Iwan saat konferensi pers, Rabu (22/9).

Advertisement

Iwan menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di perairan Kepulauan Fam, Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat, tepatnya di kawasan reef sebelah utara Ormandira Homestay dan selatan Tufas.

BB yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya.(CEPOSONLINE.COM/FAUZIA)
BB yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya.(CEPOSONLINE.COM/FAUZIA)

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan perburuan seekor penyu sisik yang merupakan satwa dilindungi. Lokasi kejadian berada pada titik koordinat 0°35’13,20” Lintang Selatan dan 130°16’58,87” Bujur Timur.

Advertisement

“Motifnya masih kami dalami. Namun yang jelas, ketiganya datang dan menyelam di wilayah konservasi Raja Ampat dengan tujuan melakukan perburuan terhadap satwa-satwa yang berada di kawasan tersebut,” kata Iwan.

Menurutnya selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi selama enam hari. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan dari tersangka WS.

Dikatakan juga Barang bukti dari TKP berupa kerangka dan sisik penyu, parang, masker selam, snorkel, pisau, karpet, toples bumbu bertuliskan bahasa Cina, bumbu masak, kornet, tabung gas kompor, panci hingga sumpit. Sementara dari tersangka diamankan kamera Canon G16, kamera aksi DJI Action 6, beberapa telepon genggam, memori, hard disk, laptop, dokumen izin perikanan, sertifikat kapal, paspor China dan izin mengemudi kapal.

BB yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya.(CEPOSONLINE.COM/FAUZIA)
BB yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya.(CEPOSONLINE.COM/FAUZIA)

Lanjutnya, atas perbuatannya, tersangka WS dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan Pasal 40B ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Ancaman pidananya paling rendah tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar,” jelas Iwan.

Advertisement

Artikel Terkait

Nasib Pilu Ira, Orangutan yang Diduga Kelaparan setelah Hutan Tempatnya Hidup Terbakar

Nasib Pilu Ira, Orangutan yang Diduga Kelaparan setelah Hutan Tempatnya Hidup Terbakar

Hutan yang terbakar bukan hanya meninggalkan lahan hangus dan kepulan asap. Bagi satwa liar yang hidup di dalamnya, kebakaran juga berarti k

Ratusan Eks Karyawan PetroChina dan Petrogas Lapor Polisi Tuntut Hak Rp379 Miliar

Ratusan Eks Karyawan PetroChina dan Petrogas Lapor Polisi Tuntut Hak Rp379 Miliar

 Sebanyak 533 eks karyawan PetroChina International Ltd. dan Petrogas (Basin) Ltd. menempuh jalur hukum dan akan melaporkan persoalan hak ke

Wali Kota Sorong Ajak Pemuda Amalkan Sikap Patriotisme, Kegigihan dan Empati

Wali Kota Sorong Ajak Pemuda Amalkan Sikap Patriotisme, Kegigihan dan Empati

Wali Kota Sorong Septinus Lobat, mengajak generasi muda untuk mengamalkan nilai patriotisme, kegigihan, dan empati melalui pengabdian, perju

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer