Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingin Berobat Gunakan BPJS Kesehatan di Faskes? Begini Langkah-langkahnya

W
Penulis: Wahyu Welerubun❯
Kartu BPJS Kesehatan. (Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
Kartu BPJS Kesehatan. (Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mengacu pada beberapa ketentuan/regulasi.


Advertisement

Adapun FKTP meliputi Puskesmas, klinik pratama, dan dokter keluarga yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tempat peserta BPJS terdaftar. 

Di sinilah peserta mendapatkan layanan awal sebelum dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) jika diperlukan Penanganan lanjutan berdasarkan indikasi medis.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop menjelaskan, perihal ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/MENKES/2194/2023 yang mengatur tentang waktu praktek Dokter umum dan dokter gigi di FKTP.

Advertisement

Lanjut dikatakan, selain Kepmenkes tersebut, terkait waktu praktek juga di atur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dan FKTP.

 “Jangka waktu layanan di FKTP berkisar 4 sampai 6 jam setiap harinya, dan hal ini sesuai yang tercatum di PKS berdasarkan jadwal dokter praktik,” katanya saat ditemui, Sabtu, 8 November 2025.

“Oleh karena itu, sebelum melakukan kunjungan ke faskes, silahkan peserta JKN mengecek jadwal praktik dokter atau bisa memanfaatkan fitur antrean online pada Mobile JKN dan bisa juga mengecek jadwal faskes di aplikasi tersebut,” sambungnya. 

Advertisement

Lanjut dikatakan, beberapa fasilitas kesehatan seperti puskesmas memberlakukan pelayanan 24 jam. Karena itu, jika terjadi kondisi gawat darurat sesuai indikasi medis, pasien JKN bisa langsung ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit terdekat untuk segera mendapatkan pertolongan. 

”Pada prinsipnya, FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, waktu dan jam layannya ditentukan berdasarkan ketentuan dan perjanjian yang telah disepakati bersama,” ungkapnya.

Mikael mengungkapkan, jadwal pelayanan FKTP pemerintah untuk poli rawat jalan biasanya buka pada pagi hingga siang hari ataupun 24 jam bagi FKTP yang membuka layanan sore ditambah UGD di FKTP. 

Sementara untuk FKTP swasta menyesuaikan berdasarkan kesepakatan, namun tetap mengacu pada ketentuan jangka waku layanan berkisar 4 sampai 6 jam setiap harinya. 

 “Sedangkan, untuk FKTP yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan jadwal pelayanannya diatur secara mandiri,” ujarnya.

Mikael mengimbau kepada semua peserta JKN di Mimika, dapat melakukan pengecekan jadwal praktik dokter melalui aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan.

Atau, para peserta JKN juga bisa mencari informasi melalui sosial media atau datang langsung ke Fasilitas Kesehatan terkait jadwal praktek dokter pada tempat prakteknya. (*)

Advertisement
Editor : Gratianus Silas

Artikel Terkait

Dokter Jantung Rekomendasikan Bayam untuk Bantu Jaga Tekanan Darah

Dokter Jantung Rekomendasikan Bayam untuk Bantu Jaga Tekanan Darah

Bayam matang dapat menjadi salah satu pilihan makanan untuk membantu menjaga tekanan darah karena mengandung kalium, magnesium, dan nitrat,

Pemkab Lanny Jaya Dorong SDM Lokal Jadi Bagian Penting Pelayanan Kesehatan 

Pemkab Lanny Jaya Dorong SDM Lokal Jadi Bagian Penting Pelayanan Kesehatan 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lanny Jaya, Niel Yigibalom, SKM., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bupati, Sekda, dan rombongan

Sering Diabaikan Dalam Perawatan Harian, Garis Gusi dan Sela gigi Bisa Picu Masalah ini

Sering Diabaikan Dalam Perawatan Harian, Garis Gusi dan Sela gigi Bisa Picu Masalah ini

Untuk menjaga kesehatan gizi dan mulut, masyarakat rutin melakukan gosok gigi tiap kali mandi maupun menjelang tidur malam.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer