merauke

Inilah Capaian Pidsus Kejari Merauke, Salah Satunya Eksekusi Mantan Sekda Mappi

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:20 WIB
Donny Stiven Umbora, SH, MH (Ceposonline.com /Istimewa)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Selama tahun 2025 dari Januari sampai 9 Desember, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Merauke telah melakukan berbagai langkah dan penegakan hukum dalam bidang pemberantasan korupsi di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Merauke yang meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, kepada media ini mengungkapkan, sejak Januari hingga 9 Desember 2025, dimana khusus tanggal 9 Desember merupakan peringatan Anti Korupsi Sedunia, Pidsus Kejaksaan Negeri Merauke dalam kinerjanya telah melakukan berbagai pencapaian.   

‘’Dalam masa 1 tahun itu, kami melakukan penyelidikan terhadap 2 pekara korupsi, 5 perkara tingkat penyidikan, 5 perkara penuntutan dan 4 perkara yang dieksekusi,’’ kata Donny Stiven Umbora, lewat telpon selulernya, Jumat (12/12/2025). 

Selain itu, lanjutnya, pihaknya telah mengembalian kerugian negara di tahap penyidikan sebesar Rp 893.674.108 dan pada tingkat penuntutan sebesar Rp 345.616.700. 

Khusus untuk eksekusi 4 perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, Donny Stiven Umbora, mengungkapkan, salah satunya adalah Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mappi dr. Ricky Bolang.   

Ricky Bolang sendiri dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi bantuan sosial pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mappi tahun 2013 yang merugikan negara sebesar Rp 10.839.415.615 berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Papua tahun 2015.   

Donny menjelaskan, mantan Sekda Mappi tersebut dieksekusi pada 20 November 2025 oleh Tim Eksekutor Pidsus Kejaksaan Negeri Merauke di Lapas Manado.  

‘’Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5521 K/Pid.Sus/2023 tanggal 8 November 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 2/Pid.Sus/TPK/2023/PT Jap tanggal 3 November 2023,’’ katanya. 

Dalam putusan itu, tandas Donny Stiven Umbora, Pengadilan Tinggi Jayapura menjatuhkan pidana selama 10 tahun denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 700 juta paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun apabila yang bersangkutan tidak memiliki harta yang mencukupi untuk disita dan dilelang maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. (*)

Tags

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB