CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Pemerinntah melalui Kementerian Transmigrasi mendorong pengembangan usaha ekonomi Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)( berbasis ekspordi kawasan transmigrasi di Kabupaten Merauke dengan melatih para ibu-ibu dari 2 kawasan Transmigrasi di Kabupaten Merauke, Senin (10/11/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke Keliopas Ndiken, S.STP, mengungkapkan, di Kabupaten Merauke telah ditetapkan 2 kawasan Transmigrasi, yakni Kawasan Transmigrasi Muting meliputi Distrik Sota, Distrik Elikobel, Distrik Muting dan Ulilin. Lalu, Kawasan Transmigrasi Salor yang meliputi 6 distrik yakni Distrik Semangga, Tanah Miring, Jagebob, Kurik, Malind dan Animha.
’’Kita bersyukur karena di tahun 2025 ini, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Transmigrasi memberikan perhatian yang cukup besar. Salah satunya, melalui kegiatan ini untuk mendorong pengembangan ekonomi usaha mikro, kecil dan menengah di kawasan transmigrasi tersebut,’’ kata mantan Kepala Dinas Pemerintahan Kampung ini.
Dijelaskan, pada tahun ini juga melalui Kementerian Transmigrasi tersebut sedang dibangun 100 unit rumah untuk transmigrasi lokal di Kampung Domande, Distrik Malind-Merauke.
Sekretaris Daeerah Kabupaten Merauke Yermias Ruben Paulus Ndiken, S.Sos, banyak potensi lokal yang perlu dikembangkan menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi untuk dapat diekspor bai kantar pulau maupun keluar dari Indonesia.
Salah satunya, lanjut dia, kulit kayu mahoni, gambir. Lalu ada ikan gabus yang mengandung banyak albumin untuk memporcepat penyembuhan bagi yang melakukan operasi. Kemudian ada minyak kayu putih. Lalu hasil perkebunan seperti keladi, ubi kayu yang bisa dibuat kripik dan sebagainya.
‘’Ini dikhususkan unttuk ibu-ibu yang berkecimbung di rumah tangga untuk membuat anyam-ayaman, kripik dan sebagainya,’’ katanya.
Sekda Yermias Ndiken mengharapkan, lewat kegiatan tersebut, para ibu-ibu yang ada di Kawasan transmigrasi tersebut bisa mulai memperbaiki manajemen yang ada, baik dari sisi mutu produk maupun kemasannya.
‘’Karena ekspor ini antar pulau. Antar pulau ini harus ada izin. Bagaimana pengusaha-pengusaha usaha-usaha kecil ini bisa berkelompok diantaranya dalam bentuk koperasi yang sementara dibuat lewat Koperasi Merah Putih.
Mungkin lewat itu, biayanya akan jelas, pengurusnya jelas dan sebagainya. Kemudian tuntutan lainnya, tidak boleh putus. Misalnya, dia minta 200 ton setiap harinya, maka itu tidak boleh putus dan volumenya tidak boleh dibawah itu,’’ pungkasnya. (*)