merauke

Polres Merauke Kembali Serahkan Tersangka Narkoba Sabu ke Kejaksaan, Ini Sosoknya

Jumat, 24 Oktober 2025 | 10:41 WIB
Wakapolres Merauke Kompol Nuryanty saat melakukan interogasi terkait dengan Narkotika Sabu yang diedarkan sebelumnya .(Ceposonline.com/Sulo)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Jika sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke menyerahkan tersangka kepemilikan 20 gram Narkotika jenis Sabu, Polres Merauke kembali melimpahkan tersangka lainnya berinisial R, Jumat (24/10/2025).  

 Wakapolres Merauke Kompol Nuryanty mewakili Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Daniel Zeth Rumpaidus dan Ps. Kasie Humas Ipda Andre MSB, saat akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke menjelaskan, pelimpahan ini dilakukan setelah berkas berita acara pemeriksaan telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke. 

‘’Tersangka ini merupakan bagian dari kepemilikan 100 gram Sabu yang diedarkan di Merauke beberapa waktu lalu,’’ kata Wakapolres Nuryanty.   

Dikatakan, penangkapan tersangka R dilakukan dalam operasi pada Minggu, 18 Mei 2025, sekira pukul 10.30 WIT di Jalan Ampera 1, Kelurahan Maro. Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial R, yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. 

‘’Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tersangka H, yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke pada 17 September 2025 kemarin,’’ jelasnya.

Dikatakan, keberhasilan Polisi mengungkap kasus dimulai dari penyelidikan mendalam terhadap jaringan peredaran narkotika. Berdasarkan informasi dari kasus tersangka H, Satnarkoba Polres Merauke berhasil melacak keterlibatan R sebagai pihak yang menggerakkan transaksi Narkotika. R diketahui meminta bantuan H sebagai kurir untuk mencari sabu sebanyak dua kali, yakni pada 11 Mei 2025 di Pelabuhan Dafon, Gudang Arang, dengan transaksi senilai Rp 1 juta dan pada 18 Mei 2025 dengan transaksi Rp 1,5 juta. Dalam kedua transaksi tersebut, R memberikan upah kepada H masing-masing Rp 50.000 dan Rp 150.000 sebagai imbalan atas pengadaan sabu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit handphone Vivo Y27S dan uang tunai Rp150.000, yang turut disita dari tersangka H. Penyitaan ini memperkuat bukti keterlibatan R dalam jaringan peredaran Narkotika. 

Polres Merauke juga memastikan bahwa proses hukum terhadap R dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, dengan menjeratnya menggunakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara mulai dari 4 hingga 20 tahun.

 Wakapolres Nuryanty menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya. Kasus ini menjadi bukti nyata dedikasi Polres Merauke dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya Polisi dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkoba. (*)

Tags

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB