CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Penyidik Kepolisian Resor Merauke telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Abraham Carlos Mawun (24) yang berujung maut di atas KM Tatamailau.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kasat Reskrim AKP Anugerah Sari Darmawan didampingi Ps Kapolsek KPL Merauke Ipda Muh. Adam Srifaldy dan Ps Kasi Humas Ipda Andre MS, mengungkapkan, ke-9 pelaku pengeroyokan yang berujung meninggalnya korban tersebut yakni SF, LN, R. J, BE, MR, AN, KM dan JL.
‘’Untuk peran para pelaku di atas kapal ada yang sebagai ABK, security dan opsi. Sedangkan korban sendiri adalah tenaga buruh lepas,’’ kata Kasat Reskrim Anugra Sari Darmawan.
Kasat Reskrim menjelaskan, awal mulai laporan yang masuk dalam hal ini ke Polsek KPL Merauke yakni temu mayat. Namun saat melakukan oleh TKP ditemukan luka lebam yang tidak wajar.
‘’Kemudian kita lakukan visum dan benar ada beberapa luka lebam di tubuh korban,’’ katanya.
Setelah itu, pihaknya melakukan pendalaman lebih lanjut dan mendapatkan fakta terbaru yakni sebelumnya korban dikeroyok di KM Tatamailau. Fakta terbaru itu didapatkan melalui rekaman kamera CCTV yang ada di atas kapal tersebut.
Kasat Reskrim Anugrah Sari Darmawan mengungkap kronologi pengeroyokan tersebut. Berawal saat tersangka R sempat melihat korban dalam pengaruh minuman keras dengan membawa sebilah parang yang diselipkan di pinggang celana.
‘’Dari situ tersangka R merasa terancam karena sebelumnya sempat diancam korban,’’ katanya.
Atas tindakan tersebut, tersangka R langsung mendorong korban sehingga terjatuh. Selanjutnya menindih korban dan mengamankan parang yang ada dipinggang celana korban sebelumnya.
‘’Setelah parang itu diamankan, ternyata R langsung memukul dan menendang. Lalu, rekannya AN sempat keluar dari ruangan security atas perintah R untuk mencari bantuan dengan teman-teman lainnya,’’ terangnya.
Kemudian AN turun ke dek 3 dan naik ke dek 5 berteriak kalau ada orang mabuk membawa parang. Sehingga para tersangka lainnya datang menendang dan memukul korban atau melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.
Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AL, Kasat Reskrim Anugerah Sari Darmawan meminta untuk menanyakan langsung ke POMAL TNI Angkatan Laut.
‘’Kalau soal itu, mohon rekan-rekan tanyakan langsung ke pihak TNI AL,’’ tandasnya.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa selain menetapkan 9 pelaku tersebut sebagai tersangka juga telah melakukan penahanan pertama selama 20 hari.