CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Karena menjadi pelaku Narkotika jenis ganja dengan menjadi pengedar sekaligus pengguna, oknum anggota Polri dari Polres Dogiyai, Provinsi Papua Selatan berinisial Bripda F ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke.
Kasat Reserse Narkoba Polres Merauke Ipda Daniel Rumpaidus ditemui media ini mengungkapkan, pihaknya akan segera pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Merauke.
"Kita segera limpahkan setelah berita acara pemeriksaan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Merauke, " kata Daniel Rumpaidus.
Tersangka Bripda F, ungkap Kasat Reserse Narkoba ditangkap di Merauke pada 19 April 2025 lalu dengan barang bukti ganja kering sebanyak 28 gram.
Ganja kering tersebut dibawa tersangka dari Jayapura dengan cara disembunyikan dibalik pakaian yang digunakannya.
"Selain sebagai pengguna, juga sebagai pengedar Narkotika, ' jelasnya.
Kasat Reserse Narkoba Daniel Rumpaidus mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap setelah mendapatkan informasi intelijen.
"Kemudian anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti tersebut, " jelasnya
Kasat Daniel Rumpaidus menjelaskan, penangkapan yang dilakukan itu merupakan yang kedua kalinya.
"Sebelumnya, kita mengamankan yang bersangkutan dan hasil pemeriksaan urine, positif menggunakan Narkoba. Hanya saja, saat itu kita tidak mendapatkan barang bukti," jelasnya.
Namun tandas Kasat Daniel Rumpaidus, pihaknya sudah memberikan peringatan keras untuk berhenti menggunakan Narkoba apalagi sebagai pengedar.
Karena pimpinan atas sudah berikan pementasan tidak ada ampun bagi anggota yang menggunakan apalagi jadi pengedar Narkoba.
"Seharusnya kita sebagai Polisi harus jadi contoh dan teladan kepada masyarakat.
Bukan sebagai pelaku," pungkasnya.(*)