CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Sesuai dengan rencana sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke dengan menggandeng Distrik Merauke dan Kelurahan serta RT-RT serta menggandeng Komisi Penanggulangan Aids Daerah (KPA) Kabupaten Merauke melakukan operasi yustisi dengan sasaran 3 kelurahan dan 1 kampung yang ada di Distrik Merauke, Senin (4/8/2025).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay disela-sela operasi ini mengungkapkan, operasi yustisi yang dilakukan ini yaitu penertiban administrasi kependudukan.
‘’Kita melakukan penegakan 2 Perda yakni Perda Nomor 16 tentang administrasi Kependudukan dan Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat. Hari ini kita focus di 3 kelurahan dan 1 kampung,’’ kata Fransiskus Kamijay.
Ketiga Kelurahan itu yakni Kamahedoga, Kelurahan Maro, Kelurahan Muli dan Kampung Buti. Karena dilakukan di 3 kelurahan dan 1 kampung, maka tim dibagi 4 dimana masing-masing tim 1 kelurahan dan kampung.
‘’Kita melakukan pengecekan dari pintu ke pintu terhadap tempat-tempat yang dicurigai. Mereka tidak memiliki domisili yang jelas, aktifitas yang di dalam tidak jelas. Itu yang kita lakukan dengan sasaran hari ini. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini dengan harapan siapapun yang masuk ke Merauke bisa tertib administrasi kependudukan,’’ harapnya.
Dikatakan, dari operasi yustisi yang dilakukan terhadap tempat-tempat kost ini, ditemukan adanya tempat kost yang digunakan untuk kegiatan prostitusi.
‘’Ada tempat-tempat yang memang disalahgunakan misalnya itu untuk izin rumah kost tetapi di dalam ternyata ada aktivifitas lain yang digunakan. Kita buka-bukaan saja ya. Ada prostitusi. Ada yang kita temukan. Bahkan ada yang tidak bisa menunjukkan identitas. Ada yang mengaku identitasnya hilang. Kalau hilang kan masih bisa mengurus sesuai dengan prosedur yang berlaku,’’ jelasnya.
Fransiskus Kamijay menjelaskan, operasi yustisi ini masih akan berlanjut namun pihaknya masih menunggu data dari 8 kelurahan lainnya.
Diakui Kasatpol PP bahwa prostitusi online melalui Michat di Merauke ini cukup tinggi dengan sasaran tempat diduga rumah-rumah kost tersebut.
Sementara itu Kepala Distrik Merauke Arnold Rudolf menambahkan, mengatakan, dalam operasi Yustisi ini pihaknya turun sekaligus dengan KPA Merauke sehingga langsung dilakukan pengambilan darah atau VCT bagi penghuni kost-kostan yang dicurigai melakukan prostitusi online untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
‘’Ini juga untuk mengantisipasi penyebaran HIV di Kabupaten Merauke yang akhir-akhir ini mulai meningkat,’’ katanya.
Bagi warga yang terjaring dalam operasi justice tersebut, tambah mantan Lurah Mandala ini, mereka akan mejalani sidang Tipiring yang akan dilaksanakan di Kantor Distrik Merauke pada Rabu 6 Agustus 2025. (*)