CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Kendati pihak Kejaksaan Negeri Merauke telah lama menyatakan berkas pemeriksaan terhadap Mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke berinisial MF sudah lengkap atau P.21, namun sampai sekarang ini, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Polres Merauke belum juga melimpahkan atau tahap II terhadap tersangka ke Kejaksaan Negeri Merauke.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK ditemui wartawan mengungkapkan kendala yang dihadapi pihaknya sehingga tersangka belum bisa tahap II sapai sekarang karena tersangka masih sakit.
‘’Tentu kami juga ingin ketika perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P.21 untuk segera limpahkan atau tahap II untuk mengurangi beban kita. Hanya saja masalahnya, tersangka saat ini masih dalam keadaan sakit yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter yang menangani,’’ kata Kapolres Leonardo Yoga, Senin (7/7/2025).
Kapolres Leonardo Yoga menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah mengkoordinasikan dengan pihak Kejaksaan Negeri Merauke terkait dengan kondisi Kesehatan dari tersangka tersebut. Karena setiap perkara yang akan dilimpahkan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan Kesehatan ke rumah sakit atau pukesmas. Jika tersangka dinyatakan sehat, barulah bisa tahap II.
‘’Tentu pihak Kejaksaan tidak mau mengambil resiko menerima pelimpahan tersangka dalam keadaan sakit,’’ tambahnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut terkait dengan uang persediaan pada Dinas PMK Kabupaten Merauke tahun 2020 sebesar Rp 1 miliar. Namun dari uang persediaan tersebut, tersangka sebagai bendahara pengeluaran membuat laporan fiktif seakan-akan laporan tersebut dilaksanakan. Hasil pemeriksaan BPKP telah menemukan kerugian negara sebesar Rp 701 juta. (*)